Pelaksanaan Perlindungan Hak Disabiltas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Di Kota Pekanbaru
Abstract
Bagaimanakah Pelaksanaan Perlindungan Hak Disabiltas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta di Kota Pekanbaru? Apa saja hambatan dan Upaya apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam menghadapi hambatan terhadap perlindungan hak mendapatkan pekerjaan di Kota Pekanbaru? Metode penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan Perlindungan Hak Disabiltas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta di Kota Pekanbaru Belum Maksimal dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yg ada di kota Pekanbaru dikarenakan aturan yang mengatur tentang hal tersebut belum berjalan efektif dan sanksi mengenai hal tersebut tidak berjalan efektif sehingga perusahaan swasta banyak tidak mengindahkan aturan tersebut. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya kurangnya keseriusan dalam penegakan aturan baik dari pemerintah dan kurangnya kemauan perusahaan menerapkan aturan yang sudah ada terkait keterlibatan warga disabilitas. Sedangkan upaya dalam Pelaksanaannya penerapan dan penegakan aturan dan kemauan dari pihak perusahaan harus di maksimalkan
Downloads
References
Fajar, Mukti dan Yulianto Achnmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum.Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Lestari, Eta Yuni, Slamet Sumarto, dan Noorochmat Isdaryanto, Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Semarang melalui Implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CPRD) dalam Bidang Pendidikan, Jurnal Integralistik, Volume 28, Nomor 1, Januari-Juni 2017
Putra, Angga Darma, 2017, Analisis Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Pekanbaru, Skripsi, UIN Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru
Rahayu Sugi, Utami Dewi, dan Marita Ahdiyana, 2013, Pelayanan Publik Bidang Transportasi bagi Difabel di Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta
Rizano, Impementasi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan pada Perusahaan Negara dan Swasta di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume I, Nomor 2, Oktober 2014.
Utami, Tanti Kirana, Model Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Cianjur dikaji dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Living Law, Volume 11, Nomor 2, Oktober 2019
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License