Kewenangan Diskresi Bagi Aparatur Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Restening (Penodaan Agama) Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia

  • Bambang Hermanto
  • Andrizal Andrizal
Keywords: Penistaan Agama, Diskresi, Polisi

Abstract

penegakan hukum terhadap delik penodaan agama menunjukkan penegakan hukum selalu mengedepankan law enforcement. Di sisi lain kepastian hukum dari segi legal substance dalm sistem hukum di Indonesia membuat celah potensi konflik bila permasalahan penistaan agama tidak diantisipasi melalui diskresi pihak kepolisan.  Dalam praktiknya pasal tentang penodaan agama menjadi pasal yang sangat lentur (hatzaai articelen) yang bisa dipahami secara sepihak. Tulisan ini menggunakan metode kajian hukum normatif engan mengkaji peraturan perundangan terkait penistaan agama (KUHP) serta Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Kepolisan Negara RI dan didukung oleh analisis teori hukum yang terkait dengan tulisan ini. Tulisan ini menjelaskan bahwa di balik penegakan hukum terhadap tindak pidana penistaan agama terdapat potensi konflik di balik penegakan hukum di bidang penistaan agama ini muncul dari sikap fanatik umat beragama yang meyakini bahwa ha­nya sektenya (firqah-nya) saja yang paling benar. Dalam penyelesaian kasus-kasus penistaan agama ini, pihak kepolisian dapat melakukan diskresi setelah melakukan pendekatan restorative justice.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU
A. Rahmad Rosyadi dan Rais Ahmad, Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum di Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2006)
Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum & Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung, Tarsito, 1984)
Andi Hamzah,Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia: Dari Retribusi ke Reformasi (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986)
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002)
Esmi Warassih, Pranata Hukum; Sebuah Talaah Sosiologis, (Semarang:Suryandaru Utama, 2005)
Indroharto, Usaha memehami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, (Jakarta, Sinar Harapan, 1993)
JCT Simorangkir dkk,(Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, 2008)
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002)
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993)
Oemar Seno Adji, Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, (Jakarta: Erlangga, 1981)
Rosemary Pattenden, The Judge Discretion, and The Criminal Trial, (Oxford: Clarendon Press, 1982)
S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994)
Satjipto raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. (Bandung, CV. Sinar Baru, 2005)
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, (Bandung, Alumni, 1997 )
Soerjono Soekanto. Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2004 )
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1981)


JURNAL
Ahmad Jazuli, 2017, “Penyelesaian Konflik Penodaan Agama Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia’, dalam Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Padmo Wahyono, “Peran Biro-Biro Hukum dalam Membentuk Kerangka Landasan Pembangunan”, Majalah Hukum Nasional, No. 1 Tahun 1985
Barda Nawawi Arief, 1996, Batas-Batas Kemampuan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Makalah Seminar Nasional Pendekatan Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan.


INTERNET

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1513376-3-kasus-penistaan-agama-yang-bikin-heboh-seantero-negeri
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/29/11012331/polri-tegaskan-tak-akan-gunakan-restorative-justice-dalam-tangani-kasus.
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwimg6Wx64H7AhXFTWwGHbevCisQFnoECAoQAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Fnews%2Fread%2F101023%2Fyusman-roy-menjadi-tersangka&usg=AOvVaw2yIPKDsAoAoEZvXIc-OBZc
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjL6_Hb64H7AhXnTGwGHREzDqkQFnoECBAQAQ&url=https%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fberita%2Fd-1053613%2Fliku-liku-lia-eden-dan-kasus-hukum-&usg=AOvVaw2pJWS_r8CVF8GFUvbj643s
Published
2022-11-30
How to Cite
Hermanto, B., & Andrizal, A. (2022). Kewenangan Diskresi Bagi Aparatur Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Restening (Penodaan Agama) Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 22(1). Retrieved from https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/12110
Abstract viewed = 158 times
PDF downloaded = 182 times