Reformasi Hukum Teknologi E-Budgeting  Untuk Pencegahan Korupsi Anggaran Di Indonesia

Authors

  • Andriansyah Andriansyah Universitas Riau
  • Sujianto Sujianto Universitas Riau
  • Muchid Muchid Universitas Riau
  • Auradian Marta Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31849/rbt8fs92

Keywords:

hukum teknologi, kebijakan digital, e-budgeting, korupsi anggaran, transformasi digital berkelanjutan

Abstract

Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan kebijakan teknologi yang mengatur implementasi e-budgeting  di Indonesia dalam konteks pencegahan korupsi anggaran melalui perspektif transformasi digital berkelanjutan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan komparatif, penelitian mengkaji efektivitas regulasi existing dalam mendukung transparansi anggaran digital. Analisis terhadap kasus-kasus korupsi anggaran di DKI Jakarta (Rp 12,1 triliun), Riau (Rp 130 miliar), Maluku Utara (Rp 7,9 miliar), dan Papua (Rp 1,8 triliun) menunjukkan adanya legal gap signifikan dalam regulasi teknologi informasi pemerintahan yang memungkinkan manipulasi sistematis sistem digital selama bertahun-tahun. Menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, penelitian mengungkap bahwa kelemahan utama terletak pada faktor budaya hukum dan struktur kelembagaan pengawasan. Perbandingan dengan kerangka hukum Estonia, Korea Selatan, dan Singapura mengungkap perlunya reformasi hukum teknologi komprehensif yang mengintegrasikan prinsip transparansi, akuntabilitas, interoperabilitas sistem, dan perlindungan data dalam satu kerangka hukum yang koheren. Hasil penelitian merekomendasikan penyusunan UU Teknologi Pemerintahan Digital yang didukung oleh Platform Integrasi Cerdas untuk mencegah anggaran fiktif melalui verifikasi otomatis dan real-time monitoring

References

[1] Indonesian National Police, “Indonesia's 2025 state budget set at Rp 2.701.4 trillion,” INP Polri, 2024. [Online]. Available: https://inp.polri.go.id/artikel/indonesias-2025-state-budget-set-at-rp-27014-trillion

[2] J. Attard, F. Orlandi, S. Scerri, and S. Auer, “A systematic review of open government data initiatives,” Government Information Quarterly, vol. 32, no. 4, pp. 399–418, 2015.

[3] D. C. Shim and T. H. Eom, “E-Government and Anti-Corruption: Empirical Analysis of International Data,” International Journal of Public Administration, vol. 31, no. 3, pp. 298–316, 2008, doi: 10.1080/01900690701590553.

[4] F. Bannister and R. Connolly, “The trouble with transparency: A critical review of openness in e-Government,” Policy & Internet, vol. 3, no. 1, pp. 1–30, 2011.

[5] H. Jung, “Online Open Budget: The effects of budget transparency on budget efficiency,” Public Finance Review, vol. 50, no. 1, pp. 91–119, 2022, doi: 10.1177/10911421221093412.

[6] S. Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta, Indonesia: Rajawali, 1983.

[7] V. M. Cimpoeru, “Budgetary transparency – An improving factor for corruption control and economic performance,” Procedia Economics and Finance, vol. 27, pp. 579–586, 2015.

[8] United Nations, United Nations E-Government Survey 2022: The Future of Digital Government. New York, NY, USA: UN Department of Economic and Social Affairs, 2022.

[9] Indonesia Corruption Watch, “Dana anggaran fiktif APBD DKI 2015, membuka perjalanan korupsi APBD sebelumnya,” Antikorupsi.org, 2015. [Online]. Available: https://www.antikorupsi.org/id/article/dana-siluman-apbd-dki-2015

[10] Kompas, “Kasus 35.836 tiket pesawat fiktif, penyidikan difokuskan di sekretariat DPRD Riau,” Kompas Regional, Sep. 19, 2024. [Online]. Available: https://regional.kompas.com/read/2024/09/19/180721278/kasus-35836-tiket-pesawat-fiktif-penyidikan-difokuskan-di-sekretariat-dprd

[11] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 2019.

[12] E. A. Abu-Shanab, “Reengineering the open government concept: An empirical support for a proposed model,” Government Information Quarterly, vol. 32, no. 4, pp. 453–463, 2015.

[13] OECD, OECD Best Practices for Budget Transparency. Paris, France: Organisation for Economic Cooperation and Development, 2001.

[14] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 2014.

[15] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 2008.

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Reformasi Hukum Teknologi E-Budgeting  Untuk Pencegahan Korupsi Anggaran Di Indonesia. (2025). SEMASTER: Seminar Nasional Teknologi Informasi & Ilmu Komputer, 4(1), 387-395. https://doi.org/10.31849/rbt8fs92