BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL DAN SANKSI HUKUMNYA

  • Andrew Shandy Utama Universitas Lancang Kuning

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk tindak pidana di media sosial dan sanksi hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk-bentuk tindak pidana di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, serta mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sanksi hukum terhadap tindak pidana di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.

 

Kata kunci: Media Sosial; Tindak Pidana; Sanksi Hukum

 

Abstract

This research aims to explain the forms of criminal acts on social media and their legal sanctions. The method used in this research is normative legal research. The results of the research explain that the forms of criminal acts on social media are regulated in Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, namely deliberately and without the right to distribute and / or transmit and / or make accessible electronic information and / or electronic documents that have contents that violate decency, gambling, insult and / or defamation, extortion and / or threats, knowingly and without right spreading false and misleading news, spreading information which is intended to create a sense of hatred or hostility to individuals and / or certain groups of people based on ethnicity, religion, race and intergroup, as well as sending electronic information and / or electronic documents containing threats of violence or scare aimed personally . Legal sanctions against criminal acts on social media are regulated in Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, namely being punished with imprisonment and / or a fine.

 Keywords: Social Media; Criminal Acts; Legal Sanction

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Ferry Irawan Febriansyah dan Halda Septiana Purwinarto. “Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial”. Jurnal De Jure, Vol. 20, No. 2, 2020. Hal. 177-188.
[2] Hamdan Husein Batubara. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
[3] Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
[4] Siswanto Sunarso. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
[5] Soerjono Seokanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Published
2020-12-30
How to Cite
Shandy Utama, A. (2020). BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL DAN SANKSI HUKUMNYA. SEMASTER: Seminar Nasional Teknologi Informasi & Ilmu Komputer, 1(1), 275-279. https://doi.org/10.31849/semaster.v1i1.6137
Abstract viewed = 292 times
PDF downloaded = 259 times