TANGGUNG JAWAB PERDATA BAGI DIREKSI PERSEROAN TERBATAS PADA ANAK PERUSAHAAN DALAM HOLDING COMPANY PERUSAHAAN PERKEBUNAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

  • Nelson Jati Hamonangan Sihite Universitas Lancang Kuning
Keywords: tanggung jawab perdata, direksi holding company bumn perkebunan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Tanggung Jawab Perdata Bagi Direksi Perseroan Terbatas Pada Anak Perusahaan Dalam Holding Company Perusahaan Perkebunan BUMN dan akibat hukum terhadap tindakan direksi pada anak perusahaan dalam holding company perusahaan Perkebunan BUMN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian Normatif yaitu suatu proses menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, ataupun doktrin-doktrin hukum, untuk menjawab isu hukum yang dihadapi dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis dengan menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui hasil penelahaan kepustakaan. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan tanggung jawab direksi pada induk perusahaan dan anak perusahaan. Berdasarkan UUPT dan UU BUMN, Direksi Perseroan Terbatas memiliki kewajiban tanggung jawab yaitu menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar perusahaan. Dan Apabila direksi melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian perusahaan, maka direksi bertanggung jawab secara pribadi untuk mengembalikan kerugian tersebut serta tidak mengurangi untuk diproses secara hukum  pidana sebagaimana diatur dalam UUPT Pasal 97 ayat (3), Pasal 155 dan UUBUMN Pasal 5. Dalam perkara di atas, masing-masing dihukum mengembalikan kerugian keuangan Negara dan pidana penjara.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 130 times
PDF downloaded = 154 times