PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

  • Herry Supriyadi Universitas Lancang Kuning
  • Iriansyah Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
Keywords: perlindungan hukum, jaminan, fidusia

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum debitor terhadap objek jaminan fidusia serta akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan perlindungan hukum bagi kreditor terhadap penarikan paksa objek jaminan fidusia oleh perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing) berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 yang telah mengatur mekanisme dan prosedur hukum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia. Terhadap debitor yang melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata, Pengadilan negeri dalam putusannya tidak serta merta menghukum kreditor untuk mengembalikan objek jaminan fidusia yang telah ditariknya itu secara seketika dan sekaligus tanpa syarat akan tetapi debitor diharuskan untuk melunasi tunggakan hutangnya terlebih dahulu.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 137 times
PDF downloaded = 153 times