PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PELAKU USAHA UMKM TERHADAP PEMBIAYAAN MODAL USAHA DI PERBANKAN

  • Rusdiyat Universitas Lancang Kuning
  • Iriansyah Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
Keywords: penyelesaian kredit macet, UMKM, pembiayaan modal

Abstract

Kredit macet sangat dihindari dalam dunia perbankan dikarenakan akan menggerus laba bank. Kredit macet dikarenakan nasabah tidak mampu membayar kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan atau wanprestasi. Nasabah yang wanprestasi harus segera diselesaikan melalui penyelesaian kredit macet. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Penyelesaian Kredit Macet Pada Pelaku Usaha UMKM Terhadap Pembiayaan Modal Usaha Di Perbankan. Dan Untuk Menganalisis Akibat Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Pelaku Usaha UMKM Terhadap Pembiayaan Modal Usaha Di Perbankan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif.  Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penyelesaian Kredit Macet Pada Pelaku Usaha UMKM Terhadap Pembiayaan Modal Usaha Di Perbankan bahwa dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan jalur nonhukum, sehingga nantinya dapat diselesaikan secara mediasi terlebih dahulu dengan memberikan teguran tertulis dan memberikan rekturisasi. Dalam penerapan restrukturisasi dalam mengatasi kredit bermasalah, secara umum bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia. Namun dapat juga ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank yang bervariasi dalam penerapan ataupun skema restrukturisasi. Upaya bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan beraneka ragam tergantung kepada kondisi kredit macet tersebut. Apakah debitur kooperatif dalam usaha menyelesaikan kredit macet itu. Bila debitur kooperatif dalam mencari penyelesaian kreditnya dan masih memiliki prospek usaha yang baik maka dilakukan restrukturisasi kredit. Akibat Hukum Penyelesaian Kredit Macet Pada Pelaku Usaha UMKM Terhadap Pembiayaan Modal Usaha Di Perbankan bahwa dapat dilihat dari ketiga putusan maka akibat hukum penyelesaian kredit macet pada pelaku usaha UMKM terhadap pembiayaan modal usaha di perbankan ini adalah dengan membayar lunas keseluruhan hutangnya kepada Perbankan, yaitu sisa hutang pokok, bunga, dan denda, sebesar yang dibuat dalam perjanjian tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 128 times
PDF downloaded = 803 times