KEPASTIAN HUKUM PUTUSAN TRIPARTIT DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • Rahmi Hidayat Universitas Lancang Kuning
Keywords: hubungan kerja, hubungan industrial, perselisihan hubungan industrial

Abstract

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah. Perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja selama ini paling banyak terjadi karena tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh satu pihak dan pihak lain tidak dapat menerimanya. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini merupakan salah satu perselisihan hubungan industrial. Pekerja akan menuntut perusahaan atas hak yang menyertai alasan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja selama ini paling banyak terjadi karena tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh satu pihak dan pihak lain tidak dapat menerimanya, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi atas inisiatif dari pihak pengusaha maupun pekerja/buruh. Penyelesaian perselisihan hubungan kerja diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 yang dapat ditempuh melalui Bipartit, Tripartit, dan pengajuan gugatan pengadilan hubungan industrial. Penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif yang merupakan proses menemukan aturan, prinsip-prinsip, doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Kesimpulan penelitian ini adalah kepastian hukum yang telah diputuskan melalui pengadilan hubungan industrial bahwa setelah ditempuh dengan jalur tripartit yang telah mempertemukan kedua pihak. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari perundang-undangan. hukum positif yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat harus selalu ditaati meskipun hukum positif itu kurang adil dan Perlindungan Hukum terhadap pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 258 times
PDF downloaded = 194 times