PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM PELAKSANAAN LELANG HAK TANGGUNGAN AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PADA BANK SWASTA DI INDONESIA

  • Mangara Sijabat Universitas Lancang Kuning
  • Suhendro Universitas Lancang Kuning
  • Yetti Universitas Lancang Kuning
Keywords: hak tanggungan, lelang, wanprestasi, perjanjian kredit

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah  (selanjutnya disingkat “UUHT”), mengatur bahwa, “Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Pelelangan terhadap objek hak tanggungan haruslah menetapkannya dengan harga yang sesuai yaitu pertama saat mendaftarkan untuk di lelang yaitu mentepakannya dengan harga tertinggi yaitu harga pasar selanjutnya jika tidak laku maka ditetapkan dengan harga terendah/harga likuidasi namun pada fakta masih ditemukan bank dalam melelang hak tanggungan menetapkan harga pertama dengan harga terendah sebagaiman termuat dalam beberapa putusan pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Pwt, Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 31/Pdt.G/2015/PN Jmb Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 9/ PDT / 2016 / PT JMB Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2183 K/Pdt/2016, dan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 39/Pdt. G/2015/PN.Tbt Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor  136/PDT/2017/PT MDN Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1642 K/Pdt/2019 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 638 PK/Pdt/2020, sehingga perbuatan tersebuat masuk kedalam perbuatan melawan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 97 times
PDF downloaded = 116 times