TANGGUNG JAWAB HUKUM DEBITUR TERHADAP PERBANKAN ATAS PERJANJIAN PINJAMAN MODAL USAHA

  • Dermanto Situmorang Universitas Lancang Kuning
  • Iriansyah Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
Keywords: tanggung jawab, perjanjian, pinjaman

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum debitur terhadap perbankan atas perjanjian pinjaman modal usaha. Dan untuk menganalisis akibat hukum terhadap tanggung jawab hukum debitur terhadap perbankan atas perjanjian pinjaman modal usaha. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Tanggung Jawab Hukum Debitur Terhadap Perbankan Atas Perjanjian Pinjaman Modal Usaha adalah gugatan yang diajukan debitur terhadap kreditur, maka debitur tetap saja mengembalikan pinjaman modal usaha kepada kreditur, sebab kreditur telah memberikan pinjaman modal kepada debitur sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui oleh debitur dan kreditur. Maka hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian sesuai harus dijalankan sehingga tidak timbul gugatan di pengadilan. Akibat Hukum Terhadap Tanggung Jawab Hukum Debitur Terhadap Perbankan Atas Perjanjian Pinjaman Modal Usaha bahwa berdasarkan amar putusan hakim, debitur harus menjalankan kewajibannya. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada iktikad buruk kepadanya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 86 times
PDF downloaded = 64 times