[1]
2021. Peningkatan Pemahaman Mengenai Larangan Rangkap Jabatan bagi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 di Kecamatan Kulim. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 5, 5 (Oct. 2021), 1293–1298. DOI:https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i5.7999.