(1)
Peningkatan Pemahaman Mengenai Larangan Rangkap Jabatan Bagi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Di Kecamatan Kulim. DJPKM 2021, 5 (5), 1293-1298. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i5.7999.