Peningkatan Pemahaman Mengenai Larangan Rangkap Jabatan bagi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 di Kecamatan Kulim. (2021). Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(5), 1293-1298. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i5.7999