“Peningkatan Pemahaman Mengenai Larangan Rangkap Jabatan Bagi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Di Kecamatan Kulim”. 2021. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5 (5): 1293-98. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i5.7999.