“Peningkatan Pemahaman Mengenai Larangan Rangkap Jabatan bagi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 di Kecamatan Kulim” (2021) Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(5), pp. 1293–1298. doi:10.31849/dinamisia.v5i5.7999.