1.
Peningkatan Pemahaman Mengenai Larangan Rangkap Jabatan bagi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 di Kecamatan Kulim. DJPKM [Internet]. 2021 Oct. 29 [cited 2026 Jan. 12];5(5):1293-8. Available from: http://journal.unilak.ac.id/index.php/dinamisia/article/view/7999