Kedudukan Al-‘Adah Dan Al-‘Urf sebagai Sumber Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v6i01.19526Keywords:
Al-‘Adah, Al-Urf, Hukum IslamAbstract
ةَمَّكَحُ مُةَادَلعَ, “Adat (dipertimbangkan di dalam) menetapkan hukum” Kaidah ini memiliki arti bahwa di suatu keadaan, adat dapat dijadikan pijakan untuk menentukan hukum ketika tidak ditemukan dalil syari’. Namun, tidak semua adat bisa dijadikan pijakan hukum. Sebelum Nabi Muhammad SAW. diutus, adat kebiasaan sudah berlaku di masyarakat baik di dunia Arab maupun di bagian lain termasuk di Indonesia. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normative. Penelitian hukum normatif ini menggunakan bahan pustaka sebagai data dasar yang dalam ilmu penelitian dapat digolongkan sebagai data sekunder. Sebagian data yang didapatkan sumbernya dari buku, jurnal dan lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Al-‘Adah Dan Al-‘Urf memiliki kedudukan sebagai salah satu sumber Hukum Islam. Sebuah tradisi baik umum atau yang khusus itu dapat dijadikan sebuah hukum untuk menetapkan hukum syariat islam (hujjah) terutama oleh seorang hakim dalam sebuah pengadilan, selama tidak atau belum ditemukan dalil nash yang secara khusus melarang adat itu, atau mungkin ditemukan dalil nash tetapi dalil itu terlalu umum, sehingga tidak bisa mematahkan sebuah adat.
References
S. Wandi, “Eksistensi ‘Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh,” Samarah J. Huk. Kel. Dan Huk. Islam, vol. 2, pp. 181–196, Jun. 2018.
S. Janah and I. Kediri, “EKSISTENSI ‘URF SEBAGAI METODE DAN SUMBER HUKUM”.
S. A. Sarjana and I. Kamaluddin Suratman, “Pengaruh Realitas Sosial terhadap Perubahan Hukum Islam: Telaah atas Konsep ‘Urf,” TSAQAFAH, vol. 13, no. 2, p. 279, Jan. 2018, doi: 10.21111/tsaqafah.v13i2.1509.
A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih : Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis / Djazuli, 5th ed. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2014.
T. Dahlan, Kaidah-kaidah Hukum Islam (Kulliyah al-Khamsah). in 3. Malang: UIN Maliki Press, 2010.
M. Rohim, , Buku Ajar Qawa’id Fiqhiyyah (Inspirasi Dan Dasar Penetapan Hukum). in 1. Jombang: Lppm Unhasy Tebuireng Jombang, 2019. [Online]. Available: https://eprints.unhasy.ac.id/22/1/BUKU%20AJAR%20%20QAWA%E2%80%99ID%20FIQHIYYAH%20%28Inspirasi%20Dan%20Dasar%20Penetapan%20Hukum%29.pdf
“Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, Jakarta, CV. Jakad Media Publishing, Tahun 2020.pdf.”
S. Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, 12th ed. in 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
S. Soerjono and S. Mamudji, Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
D. A. RI, “Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya dengan transliterasi, Q.S. al-Mujadalah: 3.”
T. Jumantono, Kamus Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah, 2009.
W. Zuhaili, Ushul al fiqh al Islamiy juz 2, Jilid 2. Beirut: Dar al Fikr, 2006.
Abd. Rachim, “Al Adah Muhakkamah,” Al-Mawarid, vol. 4, Dec. 1995, doi: 10.20885/almawarid.vol4.art2.
M. Usman, Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam (Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah). in 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
N. Hakim, “Konflik Antara Al-‘Urf (Hukum Adat) Dan Hukum Islam Di Indonesia,” EduTech J. Ilmu Pendidik. Dan Ilmu Sos., vol. 3, no. 2, pp. 54–63, Sep. 2017.
E. Putra, “ADAT DAN SYARA’,” Al-Qisthu J. Kaji. Ilmu-Ilmu Huk., vol. 7, pp. 1–12, Jul. 2012, doi: https://doi.org/10.32694/qst.v20i1.
A. W. Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam : Ilmu Ushulul Fiqh, 8th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
R. H. Khalil, Tarikh tasyri’ : sejarah legislasi hukum Islam, 4th ed. Jakarta: Amzah, 2016.
A. Sufyan Che Abdullah, “Aplikasi Doktrin al-’Urf dalam Istrumen Pasaran Kewangan Islam di Malaysia,” Universitas Malaya Kuala Lumpur, Kuala lumpur, 2002.
M. M. Z. al-Hasyimy, Pengantar Memahami Nadhom AlFaroidul Bahiyyah. Jombang: Darul Hikmah : Jombang, 2010.
M. A. Ramli, “Instrumen ’Urf Dan Adat Melayu Sebagai Asas Penetapan Hukum Semasa Di Malaysia,” 2006.




