Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Produsen Makanan Berbahaya Menuju Indonesia Sehat 2025

Authors

  • Maggie Stella Hung Dokter Rumah Sakit Hermina Pekanbaru, Riau

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8558

Keywords:

Kesehatan, Makanan Berbahaya, Produsen

Abstract

Makanan berbahaya akan menghambat tercapainya kesehatan masyarakat. Analisis terhadap efektivitas penegakan hukum terhadap produsen makanan berbahaya menuju Indonesia Sehat 2025 ditinjau melalui sistem keamanan makanan di Indonesia dan efektivitas penegakan hukum bagi produsen makanan berbahaya. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah normatif yuridis. Hasil pembahasan dan Kesimpulan adalah bahwa faktor internal dan eksternal ditemukan berperan dalam banyaknya produsen makanan berbahaya di Indonesia, namun pengendalian oleh BPOM tampak meningkat setiap tahunnya. Alhasil, produk pangan Indonesia diharapkan mampu mencapai target Indonesia Sehat 2025 dan bersaing di pasar internasional, serta meningkatkan perekonomian Indonesia.

 

References

Achmad Ali. Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Jakarta: Penerbit Kencana, 2009.
Andi Najemi, et. al.. “The Role of Drug and Food Supervisory Agency (BPOM) in Combating Cosmetic Circulation and Dangerous Food”. International Journal of Social, Politics, and Humanities. Vol.2 No.2. Oktober 2019.
Asri. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Produk Pangan yang Tidak Bersertifikat Halal”. Jurnal IUS. Vol.4. Agustus 2016.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Laporan Tahunan 2019. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2020.
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Firmanda, Hengki. “Syari’ah Card (Kartu Kredit Syariah) Ditinjau dari Asas Utilitas dan Maslahah”. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau 5, no. 2 (2014): 253-287.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Indonesia 2005 – 2025: Buku Putih Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jakarta: Kemenristek RI, 2006.
Manning, et. al.. “Developing System to Control Food Adulteration”. Jurnal Current Opinion in Food Science. Vol. 49. 2014.
Sinaga, Abdillah. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Bahan-Bahan Berbahaya pada Produk Makanan di Indonesia”. Tesis, Universitas Sumatera Utara, 2009.
Soerjono Soekato. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT. Raja Garafindo Persada, 2007.
Stephanie AP. “Challenge To Enforce Food Safety Law and Regulation in Indonesia”. Jurnal IOP Conference Series: Earth and Environmental Science. Vol.175. 2018.

Downloads

Published

2020-12-30

How to Cite

Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Produsen Makanan Berbahaya Menuju Indonesia Sehat 2025. (2020). Jurnal Gagasan Hukum, 2(02), 182-193. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8558