Penerapan Sanksi Terhadap Pemilik Warung Remang – Remang Di Kabupaten Rokan Hulu
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pemilik warung remang – remang di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Penegakan Hukum dan Teori Efektivitas Hukum. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi terhadap pemilik warung remang – remang berdasarkan regulasi tersebut belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan 7 warung remang – remang yang masih tetap beroperasional di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 sampai 2022 disertai dengan penerapan sanksi yang belum dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, yang diberikan hanya sanksi peringatan lisan saja
Downloads
References
Bobby Ahmadi dan Amsal Amri. “Kontrol Sosial Masyarakat Terhadap Eksistnsi Kafe Remang – Remang (Studi Kasus di Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah. Vol. 3 No. 1 Februari 2018.
Emka, Moammar. (2008.) Jakarta Underground. jilid II. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Faisalado Candra Widyanto. (2014). Keperawatan Komunitas Dengan Pendekatan Praktis. Yogyakarta: Sorowajan.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2018). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pradigma.
Kartono dan Kartini. (2014). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
M. Yahya Harahap. (2013). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, Satjipto. (2006). Sisi - Sisi lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Robert M. Maclver. 1961. The Web of Government. New York: The McMillan Company