Penerapan Sanksi Terhadap Pemilik Warung Remang – Remang Di Kabupaten Rokan Hulu

  • Apri Irsandi Universitas Lancang Kuning
  • Sudi Fahmi Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Universitas Lancang Kuning
Keywords: Sanksi, Prostitusi, Rokan Hulu

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pemilik warung remang – remang di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Penegakan Hukum dan Teori Efektivitas Hukum. Populasi dan sampel berasal dari  narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi terhadap pemilik warung remang – remang berdasarkan regulasi tersebut belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan 7 warung remang – remang yang masih tetap beroperasional di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 sampai 2022 disertai dengan penerapan sanksi yang belum dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, yang diberikan hanya sanksi peringatan lisan saja

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aulia, Widyaranti dan Jumadi. (2020). Efektivitas Peraturan Daerah Perdagangan Orang Dalam Upaya Pencegahan Human Trafficking. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 2 (2), 230-239.
Bobby Ahmadi dan Amsal Amri. “Kontrol Sosial Masyarakat Terhadap Eksistnsi Kafe Remang – Remang (Studi Kasus di Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah. Vol. 3 No. 1 Februari 2018.
Emka, Moammar. (2008.) Jakarta Underground. jilid II. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Faisalado Candra Widyanto. (2014). Keperawatan Komunitas Dengan Pendekatan Praktis. Yogyakarta: Sorowajan.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2018). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pradigma.
Kartono dan Kartini. (2014). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
M. Yahya Harahap. (2013). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, Satjipto. (2006). Sisi - Sisi lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Robert M. Maclver. 1961. The Web of Government. New York: The McMillan Company
Published
2023-05-10
How to Cite
Apri Irsandi, Sudi Fahmi, & Ardiansah. (2023). Penerapan Sanksi Terhadap Pemilik Warung Remang – Remang Di Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Niara, 16(1), 67-79. https://doi.org/10.31849/niara.v16i1.13865
Section
Articles
Abstract viewed = 64 times
PDF downloaded = 114 times