Pengaturan Kepastian Hukum Terhadap Pelaku UMKM Yang Tidak Melaporkan Kinerja Tahunan

  • Yoyok Prasetiyo Heru Laksono Lubis Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Bagio Kadaryanto Universitas Lancang Kuning
Keywords: Laporan, UMKM, Rokan Hulu

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kepastian hukum terhadap pelaku UMKM yang tidak melaporkan kinerja tahunan menurut hukum positf Indonesia. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Kepatuhan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi menjadi 3 (tiga) jenis data, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: teknik studi dokumenter (studi kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa: Pengaturan kepastian hukum terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang tidak melaporkan kinerja tahunan menurut hukum positif Indonesia belum dapat menciptakan kepastian hukum di masyarakat karena belum adanya sanksi hukum yang mengaturnya terutama di Provinsi Maluku, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Semarang dan Kota Pekanbaru. Imbasnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan hukum pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban laporan kinerja tahunan kepada pemerintah daerah setempat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz Hakim. (2015). Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Cetakan Kedua. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdul Madjid dan Sri Edi Swasono (eds.). (1981). Wawasan Ekonomi Pancasila. Jakarta: UI Press.
Arief Budiman. (1996). Teori Negara, Kekuasaan dan Ideologi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Bella Sundari Agustika, Robiatul Auliyah, Nurul Herawati. (2019). “Merajut Benang Merah Kesadaran Pelaku Usaha Mikro dan Kecil terhadap Penyusunan Laporan Keuangan Dalam Mengakses Kredit Dana Bergulir”. Jurnal & Proceeding Feb Unsoed. Vol. 5 No. 1.
C.S.T Kansil. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Jahidin. S. (2021). “Peran Asas Otonomi Daerah Dalam Perkembangan Kesejahteraan Masyarakat Daerah Melalui Peraturan Daerah (Perda)”. Jurnal Hukum Staatrechts, Vol. 4 No. 1.
Hotma P. Sibuea. 2014. Ilmu Negara. Jakarta: Erlangga.
L.j Van Apeldoorn. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT Refika Aditama.
Michael P Todaro dan Stephen C. Smith. (2003). Economic Development. Eight Edition. England: Pearson Education Limited.
Muhammad Hatta. (1992). Demokrasi Ekonomi. Jakarta: UI Press.
Peter Mahmud Marzuki. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika.
Suyadi Prawirosentono. (2022). Manajemen Sumber Daya Manusia: Kebijakan Kinerja Karyawan. Edisi. Cetakan Kedelapan. Yogyakarta: BPFE.
Tulus Tambunan. 2012. Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, Isu - Isu Penting, Cetakan Pertama. Jakarta: LP3ES.
Winardi. (1995). Pengantar Ilmu EkonomI. Edisi Ke – VII. Bandung: Tarsito.
Published
2023-05-19
How to Cite
Yoyok Prasetiyo Heru Laksono Lubis, Ardiansah, & Bagio Kadaryanto. (2023). Pengaturan Kepastian Hukum Terhadap Pelaku UMKM Yang Tidak Melaporkan Kinerja Tahunan . Jurnal Niara, 16(1), 121-131. https://doi.org/10.31849/niara.v16i1.13867
Section
Articles
Abstract viewed = 65 times
PDF downloaded = 66 times