Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Dalam Mencegah Pernikahan Anak Usia Dini Di Kota Pekanbaru

  • Silvia Waliddra Universitas Riau
  • Harapan Tua Ricky Freddy Simanjuntak Universitas Riau
Keywords: Strategic Management, Age Limit for Marriage, Early Marriage

Abstract

Early marriage in Indonesia is increasing from year to year. This problem has an impact on the quality of children, family, family harmony and divorce. This is also the reason why children drop out of school. In addition, in Pekanbaru City, early marriage is also rife, even though Law No. 16 of 2019 has been enacted, that the minimum age limit for marriage for both men and women is 19 years. It was from this background that this research was conducted. The purpose of writing a thesis is to find out what is behind the occurrence of early marriage in Pekanbaru City. The theory put forward by Hunger and Wheleen (2003:11) is Environmental Observation, Strategy Formulation, Strategy Implementation, Evaluation and Control. This study used the method documentation, data analysis and interviews. Secondary data obtained from related government agencies, books, journals or data from the internet which contains related theories or research results. The results of this study explain that the strategy of the Pekanbaru City Women's Empowerment and Child Protection Service has not been successful because the early marriages that occur are motivated by the community environment and family environment. The lack of control of the surrounding community has resulted in changing norms and the emergence of a free culture as well as a lack of cooperation between the Pekanbaru City Women's Empowerment and Child Protection Service and PATBM

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Majid. 2013. Strategi Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Asang, Sulaiman.2012. Membangun Sumber daya Manusia Berkualitas. Surabaya. Brilian Internasional.

Bachtiar, A. 2004. Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia. Yogyakarta. Saujana.

Bagong, Suyanto. 2005. Metode Penelitian Sosial. Jakarata.Kencana Prenanda Media Group.

David. 2006. Manajemen Strategis Konsep-Konsep. Edisi ke 10. Jakarta. PT INDEKS Kelompok Gramedia.

Faida, R. N. (2020). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terhadap pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Bojonegoro (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).

Gumolung, A. B. (2019). Peranan Dp3akb Kabupaten Grobogan Dalam Mencegah Perkawinan Anak (Doctoral Dissertation, Unika Soegijapranata Semarang).

Heene, Aime dan Desmidt, Sebastian., 2010. Manajemen Strategik Keorganisasian Publik, Bandung: PT Refika Aditama.

Humaera, A. (2019). Strategi Manajemen KUA dalam Mencegah Pernikahan Dini di Kelurahan Banyorang Kabupaten Bantaeng (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Irvan, M., & Riauan, M. A. I. (2022). Fenomena Menikah Muda pada Mahasiswi Universitas Islam Riau. Journal of Communication and Society, 1(01), 62-77.

Lestari, R. D., & Hakim, L. (2019). Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Karawang Dalam Program Peran Serta Dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan. Jurnal Politikom Indonesiana, 4(1), 1-14.

Khadijah Tahir, K. (2018). Pengelolaan Program Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Upt Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (Doctoral Dissertation, Politeknik Stia Lan Makassar)

Krisdyawati, A. R., & Yuniningsih, T. (2019). Efektivitas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Semarang dalam Penanganan kasus kekerasan terhadap Anak Di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 8(2), 239-264.

Manurung, Disya & Simanjuntak, Harapan. (2021). Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru. Jurnal Niara, 14(2), 126-134.

Makmur. 2013. Teori Manajemen Stratejik dalam Pemerintahan dan
Pembangunan. Bandung: Refika Aditama.

Nazir. M. (2003-54). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Ghalia Indonesia

Nisa, K. (2022). Manajemen Diri Perempuan yang Menikah Usia Dini di Amuntai Tengah.

Pangemanan, C. R. (2021). Tinjauan Hukum Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Lex Privatum, 9(6)

Pratiwi, W. H., & Syafiq, M. (2022). Strategi Mengatasi Dampak Psikologis pada Perempuan yang Menikah Dini. Character J Penelit Psikol, 9.

Quinn. (1999:10). “Diagnosing and Changing Organizational Culture : Based on
the competing values framework, reading. Mass: Addision Wesley.

Suyanto. (2005:108). Metode Penelitian Sosial. Jakarata: Kencana Prenanda Media Group.

Setiyawan, A., & Wibawa, I. (2021). Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Dp3ap2kb) Kabupaten Jepara Dalam Memberikan Rekomendasi Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama Jepara. Jurnal Suara Keadilan, 22(2), 129-147.

Statistik, B. P. (2020). Pencegahan perkawinan anak. Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda.

Siagian, Sondang P. (2015). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT.
Bumi Akarsa

Tsany, F. (2017). Trend Pernikahan Dini di Kalangan Remaja (Studi Kasus Di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta Tahun 2009-2012). Jurnal Sosiologi Agama, 9(1), 83-103.

Umar, Z. (2022). Perkawinan Usia Muda Dan Pengaruhnya Terhadap Tingkat Perceraian Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kota Pekanbaru Dintinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kodifikasi, 4(1), 1-21.

Wheelen, Thomas L. & Hunger, J. David “Strategic Management and Business Policy”, thirteenth edition, New York: Pearson, 2003

Yunita, E. P. (2019). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Mengupayakan Program Kota Layak Anak Di Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Dokumen

UU NO 16 TAHUN 2019 PASAL 7 AYAT (1)
Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019
Published
2023-05-09
How to Cite
Silvia Waliddra, & Harapan Tua Ricky Freddy Simanjuntak. (2023). Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Dalam Mencegah Pernikahan Anak Usia Dini Di Kota Pekanbaru . Jurnal Niara, 16(1), 37-45. https://doi.org/10.31849/niara.v16i1.13929
Section
Articles
Abstract viewed = 445 times
PDF downloaded = 577 times