PELAKSANAAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE BERDASARKAN UU ITE DI POLRESTA PEKANBARU
Abstract
Metode penelitian ini menggunakan hukum sosiologis melalui data wawancara dilapangan terhadap sampel. Adapun hasil dari penelitian ini ialah bahwa pelaksanaan hukum terhadap penipuan arisan online di Polresta Pekanbaru masih terkendala bukti lemah, pelaku anonim, dan rendahnya kerugian. Hambatan teknis, SDM terbatas, serta kurangnya literasi hukum masyarakat memperburuk penanganan. Upaya preventif dan represif terus dilakukan, namun banyak kasus berakhir tanpa proses hukum lanjut