Penyimpanan Barang Bukti Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Polres Kuantan Singingi

  • Olivia Anggie Johar Universitas Lancang Kuning
  • Fahmi Universitas Lancang Kuning
  • Mahfira Yana Universitas Lancang Kuning
Keywords: Penyimpanan, Barang Bukti, Polres Kuansing

Abstract

Barang bukti adalah  barang yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan suatu tindak pidana atau barang sebagai hasil dari suatu tindak pidana.Namun dalam pengelolaannya benda atau barang bukti disita dari terdakwa kasus-kasus pidana oleh aparat penegak hukum masih belum dikelola dengan baik. Hal ini dikarenakan tidak dilakukan koordinasi kepada Kasat Tahti oleh satuan-satuan lainnya dalam hal penyimpanan barang bukti lebih memilih menyimpan barang bukti di bawah satuannya sendiri. Permasalahan dalam artikel ini adalah Pertama: bagaimana pelaksanaan penyimpanan barang bukti tindak pidana berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Kuantan Singingi? Kedua: bagaimana hambatan pelaksanaan penyimpanan barang bukti tindak pidana berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 di Polres Kuantan Singingi? Ketiga: bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam ‘pelaksanaan penyimpanan barang bukti tindak pidana berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 di Polres Kuantan Singingi?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan penyimpanan barang bukti tindak pidana berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 di Polres Kuantan Singingi belum dapat terlaksana sebagai mana mestinya. Hambatannya bahwa belum memadainya fasilitas, tempat dan sarana prasarana belum maksimal. Upayanya adalah melakukan penambahan personil Sattahti guna mendukung kinerja dalam pengelolaan dan penyimpanan barang bukti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Dirgantara Muhammad, Peranan Polisi Sebagai Penyidik Dalam Mencari Bukti Pada Proses Penanganan Tempat Kejadian Perkara, (Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2011) Jurnal Ilmu Hukum, Volume VII No. 3, Medan: 2012. diakses pada tanggal 4 Januari 2022.

Anggie Johar, O., Fahmi, F., & Marsadi, D. (2020). PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU. Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 17-33. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8232

Citra dewi keumala, Penyitaan dan penyimpanan barang-barang sitaan dalam kasus jarimah khalwat, JIM Bidang Hukum Pidana : Vol. 1, No. 4 November 2012, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2012.

Andi Hamzah, Kamus Hukum. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2016)

Bambang Waluyo, Sistem Pebuktian Dalam Peradilan Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika 1991)
H. Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi Polri, (Surabaya: Laksbang Grafika, 2014)

Hasrul Buamona, Medical Record and Informed Consent Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Pembuktian, (Yogyakarta: Parama Publishing, 2016)

Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua (Penyidikan dan Penuntutan). (Jakarta: Sinar Grafika. 2011)
Published
2022-09-11
Abstract viewed = 386 times
pdf downloaded = 206 times