Peningkatan Pemahaman Masyarakat tentang Fungsi Notaris terhadap Permasalahan Pertanahan di Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat

Authors

  • Cisilia Mayori Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Yelia Nathasa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Wismar Harianto Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Keywords:

notaris, tanah, argowisata, notary, soil, argotourism

Abstract

Keberadaan kelurahan agrowisata dengan areal tanah pertanian dan perkebunan yang luas dan sedang disosialisasikan pengembangan tanaman eksport yaitu porang sebagai penganti nasi menyebabkan banyak investor yang ingin menanamkan modalnya dengan membeli tanah diwilayah agrowisata dan juga pengembangan wilayah perumahan dibeberapa titik kelurahan agrowisata. Diperlukan informasi yang transparan tentang bagaimana proses peralihan hak dibidang pertanahan apakah dengan jual beli atau tanah yang merupakan warisan dari keluarga, bagaimana pengurusan alas hak mulai dari SKGR, SKT sampai pada sertufikat dalam arti tanah yang mempunyai kepastian hukum yang jelas, sah secara hukum. Dalam proses legalitas pertanahan ada peran pihak tertentu yang membantu proses pendaftaran tanah sampai legalitas tanah yaitu pemerintah administratif, pihak notaris dan kantor urusan pertanahan.Untuk Proses legalitas tanah inilah, maka tim pengabdian masyarakat fakultas hukum Lancang Kuning mengadakan pengabdian masyarakat dengan metode pelaksanaan ceramah dengan penyampaian materi yang dikur dengan pretest dan post test, dan hasil pengabdian masyarakat ini disamping memberikan informasi kepada masyarakat juga hasil pengabdian masyarakat ini dipublikasikan dalam jurnal ilmiah pengabdian kepada masyarakat.

Kata Kunci:  Notaris, Tanah, Agrowisata

Keberadaan kelurahan agrowisata dengan areal tanah pertanian dan perkebunan yang luas dan sedang disosialisasikan pengembangan tanaman eksport yaitu porang sebagai penganti nasi menyebabkan banyak investor yang ingin menanamkan modalnya dengan membeli tanah diwilayah agrowisata dan juga pengembangan wilayah perumahan dibeberapa titik kelurahan agrowisata. Diperlukan informasi yang transparan tentang bagaimana proses peralihan hak dibidang pertanahan apakah dengan jual beli atau tanah yang merupakan warisan dari keluarga, bagaimana pengurusan alas hak mulai dari SKGR, SKT sampai pada sertufikat dalam arti tanah yang mempunyai kepastian hukum yang jelas, sah secara hukum. Dalam proses legalitas pertanahan ada peran pihak tertentu yang membantu proses pendaftaran tanah sampai legalitas tanah yaitu pemerintah administratif, pihak notaris dan kantor urusan pertanahan.Untuk Proses legalitas tanah inilah, maka tim pengabdian masyarakat fakultas hukum Lancang Kuning mengadakan pengabdian masyarakat dengan metode pelaksanaan ceramah dengan penyampaian materi yang dikur dengan pretest dan post test, dan hasil pengabdian masyarakat ini disamping memberikan informasi kepada masyarakat juga hasil pengabdian masyarakat ini dipublikasikan dalam jurnal ilmiah pengabdian kepada masyarakat.

The existence of an agro-tourism village with a large area of ​​agricultural land and plantations and being socialized for the development of export crops, namely porang as a substitute for rice has caused many investors to want to invest their capital by buying land in the agro-tourism area and also developing housing areas in several points of the agro-tourism village. Transparent information is needed about how the process of transferring rights in the land sector, whether by buying and selling or land that is inherited from the family, how the management of rights starts from SKGR, SKT to certificates in the sense of land that has clear legal certainty, is legally valid. In the land legality process, there is the role of certain parties who assist the land registration process to land legality, namely the administrative government, the notary and the land affairs office. the material is measured by pretest and post test, and the results of this community service besides providing information to the community, the results of this community service are also published in a scientific journal of community service.

References

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Peralihannya, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Ali Chomzah, Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II- Sertipikat dan Permasalahannya, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002

A.P Parlindungan, Berbagai AspekPerlindungan UUPA, Alumni, Bandung,Bandung ,1983

..........................., Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung, 1999

Atang Ranoemihardja, Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia Aspek-Aspek Dalam Pelaksanaan UUPA dan Peraturan Perundangan Lainnya di Bidang Agraria di Indonesia, Bandung, Tarsito Bandung,1982

Bachtiar Efendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya, Cetak Satu, Alumni Bandung, Bandung, 1983

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, EdisiRevisi Cetakan 1,Penerbit Jambatan,Jakarta2002

.........................., Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan: Jakarta, 2003

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Sebelum Dan Sesudah Berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960,Alumni, Badung ;1995

Effendi Perangin, Praktek Pengurusan Sertipikat Hak Atas Tanah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996

Hasan Wargakusuma, Hukum Agraria I,, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992

Daeng, Y., Manihuruk, T. N. S., & Johar, O. A. (2021). Sosialisasi Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Pada Masyarakat di Kelurahan Limbungan. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8-14.

Johar, O. A., & Manihuruk, T. N. S. (2021). Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah Di Kota Pekanbaru Menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Dan Kebersihan. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(6), 1611-1617.

Johar, O. A., Fahmi, F., & Iqsandri, R. (2021, September). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Kekerasan Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. In SNPKM: Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 3, pp. 274-285).

Johar, O. A., & Febrina, R. (2022). Peningkatan Pengetahuan Remaja Mesjid Nurul Imi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Mengenai Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(6), 1652-1660.

Johar, O. A. (2023). PENGGUNAAN SPINNER. ID UNTUK HINDARI PLAGIASI KARYA ILMIAH. J-COSCIS: Journal of Computer Science Community Service, 3(1), 33-39.

Kristanto, Y., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Tanggung Jawab dan Wewenang Notaris/PPAT terhadap Kekeliruan dan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 197-202. Manihuruk, T. N. S., Daeng, M. Y., & Johar, O. A. (2021). Sosialisasi Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(4), 143-155.

Murni, C. S. (2021). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 25-48.

Wardi, J., Ariyanto, A., Siswati, L., Setiawan, D., Guntoro, G., Lisnawita, L., ... & Misri, B. (2023). Analisis Persepsi dan Preferensi Masyarakat Disabilitas terhadap Kebijakan dan Fasilitas Disabilitas di Kota Pekanbaru Riau. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 3(1), 25-37.

Downloads

Published

2023-07-31