Penyuluhan Hukum Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Siswa Smk Negeri 7 Pekanbaru
Keywords:
counseling, narcotics, SMK Negeri 7 PekanbaruAbstract
The issue of drug abuse is a highly complex problem that requires comprehensive countermeasures involving multidisciplinary and multisectoral collaboration, as well as active community participation, which must be carried out continuously, consistently, and with commitment. The students of SMK Negeri 7 Pekanbaru were able to understand the material presented by the service team. Their level of understanding was measured through the results of a questionnaire given during the activity.The questionnaire consisted of "yes" and "no" answer choices, which were based on the material provided and presented by the service team. Several issues and inquiries raised by participants regarding the dangers of drug abuse, as outlined in Law Number 35 of 2009 on Narcotics, were successfully addressed during the legal counseling session. The approach used to assist the partner in overcoming this issue, within the agreed timeframe of the service program, was lectures/counseling accompanied by dialogue. The work procedure supporting this method involved multiple sessions of lectures and discussions, conducted as needed by the partner, as long as it remained within the program’s implementation period.
Permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten. Siswa SMK Negri 7 Pekanbaru mengetahui dapat memahami materi yang disampaikan oleh tim pengabdian. Indikator pemahaman mereka tercantum dalam hasil kuisioner yang diberikan pada saat kegiatan. Mereka memilih jawaban dalam kuisoner terdiri atas pilihan jawaban ya dan jawaban tidak. Jawaban pada kuisioner terdapat dalam materi yang dibagikan dan materi yang disampaikan oleh tim pengabdian. Beberapa permasalahan dan keingintahuan yang dihadapi oleh peserta terkait materi bahaya penyalahgunaaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dapat dijawab dengan baik pada saat penyuluhan hukum itu dilaksanakan. Pendekatan untuk menyelesaikan persoalan mitra dengan program yang telah disepakati bersama dalam kurun waktu realisasi pengabdian adalah ceramah/penyuluhan disertai dengan dialog, dengan prosedur kerja untuk mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah/penyuluhan dan dialog dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan sesuai kebutuhan mitra selama masih dalam jangka waktu program.
References
Amin, R., & Manalu, I. (2021). Penyuluhan hukum upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di kalangan remaja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat UBJ, 4(2), 179-190.
Daeng, M. Y., Johar, O. A., & Manihuruk, T. N. S. (2024). Sosialisasi Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Premanisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kepada Organisasi Pemuda Pancasila Kelurahan Lembah Sari Kota Pekanbaru. SOCIALI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 1-13.
Darmin, D., Gufran, G., Fitrah, M., & Noris, M. (2023). Edukasi Anti-Narkoba dan Penyuluhan Hukum Bagi Siswa dan Remaja di Desa Kerampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima: Anti Narkoba, Penyuluhan Hukum, Remaja. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2436-2443.
Hamid, A., Natsir, N. I., Ardiansyah, R., & Nurfatlah, T. (2023). PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN GELAP DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DESA KEDIRI, KECAMATAN KEDIRI, KABUPATEN LOMBOK BARAT. Prosiding PEPADU, 5(1), 334–341. Retrieved from https://proceeding.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/713
Johar, O. A., & Fahmi, F. (2020). Penerapan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Gagasan Hukum, 2(1), 17-33.
Johar, O. A., & Daeng, Y. (2021). Penyuluhan Hukum Penegakan Hukum Pidana Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai PesisirKota Pekanbaru: Counseling on Criminal Law Enforcement in Narcotics Abuse Cases in Meranti Pandak Village, Rumbai Pesisir District, Pekanbaru City. CONSEN: Indonesian Journal of Community Services and Engagement, 1(1), 39-47.
Munawar, A., Aini, M., Inayati, R., & Adhani, M. F. (2023). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Di SMA Negeri 2 Karang Intan. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 3(1), 24–39. Retrieved from https://jpsdm.bdproject.id/index.php/jpsdm/article/view/41
Navisa, F. D., Rahmawati, M. L., Hendriawan, M. R., Istiqomah, S., Iftiati, I., Akbar, R., ... & Azizah, H. (2020). Penyuluhan Hukum Untuk Mewujudkan Masyarakat Anti Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 1(3), 251-258.
Nisa, A. K. (2023). PENYULUHAN HUKUM BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI MUDA DI PONDOK PESANTREN AL SHOULATIYAH PADANGSIDIMPUAN. Glow: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 48-53.
Saputra, R., & Widiansyah, A. (2023). Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika serta Bentuk Pencegahan dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(01), 9-19.
Buku:
Eva Achjani Zulfah, Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011
Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung, 2012
Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggung-jawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Siswanto, Politik Hukum Dalam UU Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2012
Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum (cetakan ke 4), Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Sumber Internet
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-maksimal-bagi-pengedar-narkoba-lt52688677e81e4/
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
