Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan di SMA Negeri 16 Pekanbaru

Authors

  • Muhammad Akmal Nasri Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Miftahul Haq Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Yelia Nathassa Winstar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Keywords:

law, consumers, responsibility, business actors, dyes

Abstract

Abstract

The specific target to be achieved relates to the priority issue faced by partners: the lack of knowledge about consumer legal protection regarding the use of clothing dyes in food at State Senior High School 16 Pekanbaru. Limited access prevents them from obtaining accurate information about consumer legal protection regarding the use of clothing dyes in food. This is a specific problem experienced by partners, due to their lack of understanding and recognition of the importance of understanding consumer legal protection regarding the use of clothing dyes in food. Therefore, after the program is implemented, partners will be able to understand the legal and technical basis related to knowledge regarding consumer legal protection regarding the use of clothing dyes in food. This is a specific problem experienced by partners, due to their lack of understanding and comprehension of consumer legal protection regarding the use of clothing dyes in food.

The partner is the principal of State Senior High School 16 Pekanbaru, so the knowledge provided to partners is considered essential for providing information to his students on the topics presented by the Community Service Team.  The approaches offered to resolve the program partners' issues, as mutually agreed upon during the implementation of the IbM program, include lectures, dialogue, and guidance. The working procedures to support the proposed method include a lecture held once during the partner's monthly routine meeting, while dialogue and guidance can be conducted multiple times as needed within the program's implementation period. Partner participation in the IBM program includes providing the venue and time for the program and inviting partner members. The outputs, according to the activity plan, are scientific articles for the proposer, while for the partner, an understanding of the legal protection aspects of consumers regarding the use of clothing dyes in food is achieved.

Abstrak

Target khusus yang akan dicapai adalah terkait dengan persoalan prioritas yang dihadapi mitra, kurangnya pengetahuan tentang aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan di SMA Negeri 16 Pekanbaru. Keterbatasan akses berakibat mereka tidak dapat memperoleh informasi yang benar tentang aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan. Inilah yang menjadi permasalahan khusus yang dialami oleh mitra dikarenakan mitra yang belum mengerti dan mengenal adanya bagaimana pentingnya memahami aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan. Sehingga setelah program dilaksanakan mitra dapat memahami dasar hukum dan teknis terkait pengetahuan tenttang aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan. Inilah yang menjadi permasalahan khusus yang dialami oleh mitra dikarenakan mitra yang belum mengerti dan memahami aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan. Mitra adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Pekanbaru, maka ilmu yang diberikan kepada mitra dirasakan penting untuk bekalnya dalam mensoisalisasikan kepada siswa-siswinya mengenai tema yang disampaikan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat. Metode pendekatan yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan mitra program yang telah disepakati bersama dalam kurun waktu realisasi program IbM adalah ceramah, dialog dan bimbingan. Adapun prosedur kerja untuk mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam pertemuan rutin bulanan mitra, sedangkan dialog dan bimbingan dilakukan dapat beberapa kali sesuai kebutuhan mitra sepanjang masih dalam jangka waktu pelaksanaan program. Partisipasi mitra dalam program IbM ini adalah menyediakan tempat dan waktu pelaksanaan program serta menghadirkan anggota mitra. Luaran yang dihasilkan sesuai rencana kegiatan bagi pengusul berupa artikel ilmiah, sedangkan bagi mitra adalah pemahaman terhadap aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.

Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung, 2010. Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

Ahmadi Miru. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia,Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Alsuhendra dan Ridawati, Bahan Toksik Dalam Makanan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Anwar Prabu Mangkunegara, Manajemen Sumber Daya manusia Perusahaan, Rosda, Bandung, 2008.

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002. Az. Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Perlindungan Konsumen Indonesia, Cet 2, Jakarta, 2005.

Baliwati, Yayuk Farida, Pengantar Pangan dan Gizi, Penebar Swadaya, Jakarta, 2004.

Burhanuddin S. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen, UIN Malang Press, Malang, 2011.

Cahyadi, W, Bahan Tambahan Pangan, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.

Cecep Dani Sucipto, Keamanan Pangan Uuntuk Kesehatan Manusia, Gosyen Publishing, Yogyakarta, 2015.

Celina Tri Siwi Kristiyanti , Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1995

Dewi, Perilaku Konsumen, Citrabooks Indonesia, Palembang, 2013. Effendi, Supli, Teknologi Pengolahan dan Pengawetan Pangan, Alfabeta, Bandung, 2012.

Eva Novianty, Analisa Ekonomi dalam Penggunaan Gugatan Strict Liability, FH UI, Jakarta, 2011.

Fadila, Dewi & Ridho, Sari Lestari Zainal, Perilaku Konsumen, Citrabooks Indonesia, Palembang, 2013.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Hans Kalsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT Raja Grafindo Persada Bandung, 2006.

Happy Susanto. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008. Hermanyah, Pokok-Pokok Persaingan Usaha Di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Komariah, Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah, Malang, 2001.

Krisnamurni S., Keamanan Pangan pada Penyelenggaraan Makanan di Rumah Sakit, Think Semarang, Semarang, 2007.

Moehyi, Sjahmien, Bayi Sehat dan Cerdas Melalui Gizi dan Makanan Pilihan, Pustaka Mina, Jakarta, 2008.

Munir Fuady, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus), Citra Aditya Bakti., Bandung, 2005.

NHT Siahaan, Hukum Konsumen, Panta Rei, Jakarta, 2005.

Notoatmodjo, Soekidjo, Pengembangan Sumber Daya Manusia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Putra, A.K, Formalin dan Boraks pada Makanan, Institut Teknologi Bandung, Bandung , 2009.

Redaksi Sinar Grafika, Pasal 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Jakarta, 1985.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. Sarifuddin Azwar, Metode Pengabdian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1998. Seto, S., Pangan dan Gizi Ilmu Teknologi Industri dan Perdagangan Internasional, Fakultas Teknologi Pertanian. Institut Pertanian, Bogor, 2001.

Sihombing, M, Kandungan Zat Gizi Tahu Yang Direndam Dalam Formalin. Majalah Kesehatan Masyarakat Indonesia, 1996.

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, , Jakarta, 2001.

Saparinto, C. Dan Hidayati, Bahan Tambahan Pangan, Kanisius, Yogyakarta, 2010.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2000.

Soejono Soekanto, Pengabdian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2003.

Sugiyono, Metode Pengabdian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2006.

Sumardi Suryabrata, Metodologi Pengabdian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.

Syafrinaldi, Buku Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum, UIR Press, Pekanbaru, 2017.

Syah, D. dkk, Manfaat dan Bahaya Bahan Tambahan Pangan. Bogor, Himpunan Alumni Fakultas Teknologi Pertanian IPB, 2005.

Widagdo Drs Djoko,dkk. Ilmu budaya Dasar, Bumi Aksara. Jakarta.2003. Winarno, F. G, Kimia Pangan dan Gizi. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 1992.

Yulianti, Nurheti, Awas! Bahaya Dibalik Lezatnya Makanan, CV. ANDI Offset, Yogyakarta, 2007.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencan Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Downloads

Published

2026-02-09