Peningkatan Pemahaman Perlindungan Bagi Umkm Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat Bagi Bpc Hipmi Kota Pekanbaru

Authors

  • Tri Anggara Putra Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Yetti Yetti Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Dedy Felandry Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Keywords:

unfair business competition, MSMEs, HIPMI Pekanbaru

Abstract

Abstract

The partner’s problem in this case is that the management of BPC HIPMI Pekanbaru does not yet have adequate knowledge and understanding of the protection of MSMEs against unfair business competition. The target of this community service activity is to increase the knowledge and understanding of the target audience regarding the protection of MSMEs against unfair business competition. The solution proposed and agreed upon by the proposing team and the partner to address the priority issues faced by the partner is the implementation of socialization activities or the delivery of materials in the form of counseling sessions and discussions. The method of implementing the activity uses the lecture method. In this method, the speaker delivers the material, and during the session, participants are given the opportunity to engage in questions and answers with the speaker. The details of this method include: (1) delivery of material, and (2) interactive dialogue, which serves as a brainstorming session for participants to obtain input in the form of issues, aspirations, proposals, ideas, and solutions. The partner’s participation in this activity includes their willingness to provide time and venue, as well as to mobilize community members as the target audience. The expected outputs of this community service activity, in accordance with the planned program, include an increased understanding among partners regarding the protection of MSMEs against unfair business competition. Meanwhile, for the proposing team, the expected output is a draft of a scientific article, in line with the implementation of the Tri Dharma of Higher Education.

Keywords: unfair business competition, MSMEs, HIPMI Pekanbaru

Abstrak

Permasalahan mitra dalam hal ini pengurus BPC HIPMI Pekanbaru belum mengetahui dan memahami Tentang Pemahaman Perlindungan Bagi Umkm Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat.Target dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah, meningkat pengetahuan dan pemahaman khalayak sasaran tentang Pemahaman Perlindungan Bagi Umkm Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Solusi yang ditawarkan dan di sepakati oleh tim pengusul dan pihak mitra dalam mengatasi persoalan prioritas yang di hadapi mitra adalah perlu dilakukan sosilalisasi ataupun penyampaian materi dalam bentuk penyuluhan dan diskusi. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan metode ceramah. Dalam metode ini penceramah menyampaikan materi, dalam kesempatan itu, peserta dibebaskan untuk bertanya jawab dengan penceramah. Rincian dari metode ini adalah, 1. Penyampaian materi, 2. Dialog interaktif, dialog ini sebagai curah pendapat (brainstorming) dari peserta untuk memperoleh masukan berupa persoalan, aspirasi, usulan, gagasan dan solusi. Partisipasi mitra dalam kegiatan ini menyatakan kesediaan, menyediakan waktu dan tempat, serta memobilisasi para masyarakat  sebagai khalayak sasaran. Luaran yang akan dihasilkan sesuai rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah : bagi mitra tentunya peningkatan pemahaman terhadap Pemahaman Perlindungan Bagi Umkm Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan bagi pengusul luaran yang akan dicapai adalah berupa draft artikel ilmiah dan tidak terlepas dari Tri Darma Perguruan Tinggi.

 

Kata Kunci: persaingan usaha tidak sehat, umkm, HIPMI Pekanbaru

References

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Lembar Negara, LNRI Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan LNRI Nomor 3817.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Lembar Negara, LNRI Tahun 2008 Nomor 93.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan

Downloads

Published

2026-02-09