Tinjauan Yuridis Take Over Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Oleh Lembaga Penjamin Simpanan di Pekanbaru
Abstract
Penelitian in merupakan penelitian hukum sosiologis, penelitian hukum sosiologis dilakukan untuk melihat terlaksananya hukum positif dilapangan. Penelitian ini pada garis besarnya meneliti tentang bagaimana proses take over oleh pihak Lembaga Penjamin Simpanan dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 menjadi lembaga independen yang disebut LPS yang berfungsi sebagai penjamin simpanan masyarakat yang ada pada industri perbankan. Mengingat fungsinya yang sangat penting yaitu harus independent, transparan, akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka hal ini yang menarik untuk dikaji apakah BPR dijamin oleh LPS dan ketika adanya kredit macet, over kredit dan likuiditas terhadap BPR bagamana tindakan pihak LPS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis, dimana dalam hal ini melakukan penelitian langsung kelapangan untuk melihat berjalannya hukum positif.Hasil penelitian ini menjawab bahwa ternyata LPS bisa memberikan jaminan likuiditas terhadap BPR sejumlah 2 milyar, Cuma persoalannya ketika ada ketidaksanggupan BPR membayar akan ada pencabutan izin atau dengan istilah take over. Jaminan terhadap BPR yang nasabahnya dengan nilai dibawah 2 milyar tidak ada jaminan penyimpanan dana oleh LPS. Pelaksanaan Take over mendapat kendala ketika nasabah membutuhkan waktu untuk menjual asset yang jumlahnya besar. Penelitian ini bisa dijadikan barometer bagi pihak yang mempunyai keinginan untuk menabung diBPR yang tentu bertanya BPR kegiatannya sedikit, nasabah juga tidak sebanyak bank umum, apakah dapat perhatian oleh pemerintah dalam bentuk jaminan kepastian hukum. Sehingga masyarakat tidak menjadi ragu untuk meletakkan atau menyimpan danannya di BPR karena sama bentuk perlindungan hukum dan pengawasannya yiatu diawasi OJK, diawasi Bank Indonesia dan Pengawasan terakhir tetap oleh mentri Keuangan.
Downloads
References
Kadek Januarsa(2019),Pengaturan Penyelesaian Kredit Macet Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Perasta Kabupaten Klungkung, Jurnal Analisis Hukum, Volume 2 (1)
Astrina Putri (2022), Penyelesaian Sengketa Kredit Macet akibat Debitur Wanprestasi Dalam Situasi Pandemi covid Pada BPR KITA KUTA , Bandung, Volume 8 (1)
Adrian Sutendi(2010), Aspek hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta, Sinar Grafika.
Burhan Ashshofa(2001), Metode Penelitian Hukum, PT Asdi Mahasatya, Jakarta,
Gunarto Suhardi (2003), Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum”, Kanisius, Yogyakarta
Hermansyah,(2011) Hukum Perbankan Nasional Indonesia (ditinjau menurut UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 dan UU Nomor 23 tahun 1999 jo. UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia), Kencana: Jakarta
Jongker Sihombing (2009), Tanggung Jawab Yuridis Bankir atas Kredit Macet Nasabah, Alumni, Bandung
Jongker Sihombing,(2010) Penjamin Simpanan Nasabah Perbankan, Alumni, Bandung
Muhamad Djumhana (2000), Hukum Perbankan di Indonesia,PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Neni Sri Imaniyati,(1998), Hukum Perbankan, Fakultas Hukum Unisba: Bandung
O.P.Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersil, Jakarta: Perbanas, 1998
Ratna Syamsiar,(2014) Buku Ajar Hukum Perbankan, Bandar Lampung: Justice Publisher
Rachmadi Usman,(2001) Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Sacipto Rahardjo, (1987), Hukum dan Masyarakat, Satjipto Rahatdjo, Angkasa Bandung, 1987
Zulfi Diane Zaini,(2012) Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, Bandung: Cv Keni Media