Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang

  • Tatang Suprayoga Universitas Lancang Kuning
  • Suwito Suwito Universitas Lancang Kuning
Keywords: Regional Regulations, Laws, Ministry of Home Affairs

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pembatalan Peraturan Daerah dilakukan oleh Kemendagri namun hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan dibawah Undang-Undang. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang akan mengkaji berdasarkan statute approach yaitu peraturan perundang-undangan dan conseptual approach. Hasil dari penelitian ini membahas mengenai adanya pertentangan antara peraturan yang kedudukannya lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi dan menyebutkan bahwa Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembatalan Peraturan Daerah bukan Kemendagri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustino, L. (2017). Pembatalan 3.143 Peraturan Daerah: Satu Analisis Singkat.

Jurnal Cosmogov, 15.

Alwadud Lule.(2021). Dualisme Pengujian Peraturan Daerah: Legitimasi Konstitusional Dan Mengakhiri Ambivalensi Penyelesaian Hukum. Jurnal Crepido,111

Asnawi, E. (2021). Penataan Kewenangan Dan Mekanisme Pembatalan Peraturan Desa Dalam Kerangka Otonomi Desa Di Indonesia. Jurnal Cendekia, 85-86.

Faiz, P. M. (2021, September Sunday). Paper.com. Retrieved from https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3241358

Gandhi, D. (2016). Kewenangan pembatalan peraturan daerah. Jurnal Hukum Replik, 29.

Hasjad. (2019). Analisis Hukum Kewenangan Menteri Dalam Negeri Dalam Pembatalan Peraturan Daerah. Akrab Juara, 206.

Igir, A. (2017). Pembatalan Terhadap Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Lec Privatum, 61.

Mohamad Roky Huzaeni.(2022). Inefisiensi Peraturan Daerah di Indonesia. Rechtenstudent Journal, 48

Mulyanto, A. (2013). Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) Pada Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yustisia, 59.

Novandra, R. (2019). Pengawasan Peraturan Daerah Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/Puu-Xiii/2015 Dan 56/Puu-Xiv/2016. Jurnal Rechtldee, 187.

Nursyamsi, F. (2015). Pengawasan Peraturan Daerah Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 237.

Prayitno, S. (2017). Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori,. Jurnal Surya Kencana Satu, 110.

Ridwansyah, M. (2017). Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rizki Jayuska. (2021). Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021., Pagaruyung Law Journal, 151

Junral Konstitusi, 849.

Suardana, I. W. (2019). Menguji Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah ( Kajian Secara Normatif ), . Majalah Ilmiah UNTAB, 50.

Sukma, N. M. (2017). Analisis Yuridis Pembatalan Perda Oleh Menteri Dalam Negeri. Jurnal Galuh Justisi, 5.

Tamimu, A. R. (2019). Pembatalan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerntah Daerah,. Jurnal Lex Administratum, 95.

Waris, I. (2012). Pergeseran Paradigma Sentralisasi ke Desentralisasi Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Kebijakan Publik, 41.

Yunita, K. (2016). Pengujian Peraturan Desa Dalam Sistem Peraturan Perundang- Undangan , . Jurnal Jurisprudence, 132.

Published
2024-01-31
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times