Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Hukum Perdata Terhadap Warisan dalam Bentuk Utang di Indonesia

  • Cislia Maiyori Universitas Lancang Kuning
  • Wismar Harianto Universitas Lancang Kuning
  • Rizana Rizana Universitas Lancang Kuning
Keywords: hukum, Warisan, Keluarga

Abstract

Warisan merupakan salah satu permasalahan dalam hukum keluarga, pewarisan menjadi konflik berkepanjangan dalam sebuah keluarga jika tidak ada kesepakatan, pilihan hukum dan pembagian harta peninggalan yang jelas. Perbedaan aturan hukum dan perbedaan pemahaman mengenai pembagian warisan dapat memicu konflik keluarga. Seseorang harus mempunyai pengetahuan tentang harta warisan itu sendiri. Hampir semua literatur membahas tentang pewarisan yang berkaitan dengan harta, namun jarang kita jumpai hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab atas hutang ahli waris atau penolakan untuk mewariskan harta. Kewajiban ahli waris berkaitan dengan mengurus jenazah, mengurus harta benda, dan terakhir hutang-hutang ahli waris. Uraian mengenai hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk menulis artikel terkait dengan hal tersebut, permasalahannya adalah apakah terdapat landasan hukum Islam yang jelas mengenai hal tersebut, aspek pengaturan mengenai piutang warisan di Indonesia dan apakah terdapat pelaksanaan keputusan. mengenai piutang warisan yang sudah ada di Indonesia. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis perbandingan penerapan aturan hukum Islam dan hukum perdata terhadap permasalahan piutang warisan dan menganalisis implikasi keputusan yang berkaitan dengan warisan. Penelitian ini dilakukan dengan  dapat memberikan masukan dalam perkembangan hukum keluarga dan waris, khususnya yang berkaitan dengan piutang .Hasil penelitian ini direalisasikan sebagai bahan ajar Hukum Keluarga waris dan dituangkan dalam karya ilmiah berupa artikel.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

BukuaAndyna Susiawati Achmad, Yustisia Merdeka , vol.8 , Nomor 1 Maret 2022, Penolakan waris Akibat Gugatan Hutang Piutang Pihak Ke 3 ditinjau dari BW.

Febrianti Maripingi, Meiske Tineke Sondakh, Harold , Privatum Vol. IX/No. 2/Mar/EK/2021 Pengalihan Tanggung Gugat Penyelesaian Utang Kepada Ahli Waris Akibat Meninggalnya Si pewaris Menurut Kitab undang-undang Hukum Perdata,h 118-128.

Hamdani, Jurnal Ilmiah MahasiswaBidang Hukum Perdata, Vol.3, No.2. Tahun 2019, Perbandingan Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Isnina, (2021). Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris Menurut Hukum Islam. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 828–832. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.415

William Setiawan (2019) , Legitime Portie dalam Hal Pemberian Hibah Wasiat Berdasarkan Hukum Waris BW (Journal of Notarial Law, Vol.2. No.2.

C.S.T. Kansil, (2008), Asas – Asas Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta.

Djaren Saragih, (2006), Pengantar Hukum Adat, Transito, Bandung.

H. Zaeni Asyhadie,(2018), Hukum Keperdataan, Rajawali Press, Depok.

Hartono Hadisoeprapto,(2009), Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Henny Tanuwidjaya,(2012), Hukum Waris Menurut BW, PT. Refika Aditama, Surabaya.

Rahmad Budiono,( 2009),Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hilman Hadikusuma, (2009)Hukum Waris Adat, PT. Citra Bakti, Bandung.

Indris Ramulyo, (2005) Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewajiban Islam Dengan Kewarisan Menurut BW, Refika Aditama, Bandung.

J. Satrio, (2002), Hukum Waris, Alumni, Bandung.

Mochtar Kusumaatmadjo, (2002), Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung.

Oemarsalim, (2012), Dasar – Dasar Hukum Waris Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta .

Pitlo, (2009), Hukum Waris Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Belanda, Jakarta, Intermasa.

Rahmad Budiono, (2009), Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soepomo, (2007), Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sudarsono, (2004), Hukum Waris dan Sistem Bilateral, PT. Rineka Cipta.

Titik Triwulan Tutik, (2004), Hukum Perdata Dalam Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, (2003), Hukum Warisan di Indonesia, Sumur, Bandung.

C.S.T. Kansil, (2008), Asas – Asas Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta

Djaren Saragih, (2006), Pengantar Hukum Adat, Transito, Bandung

H. Zaeni Asyhadie,(2018), Hukum Keperdataan, Rajawali Press, Depok

Hartono Hadisoeprapto,(2009), Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta

Henny Tanuwidjaya,(2012), Hukum Waris Menurut BW, PT. Refika Aditama, Surabaya,

Rahmad Budiono,( 2009),Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Hilman Hadikusuma, (2009)Hukum Waris Adat, PT. Citra Bakti, Bandung

Indris Ramulyo, (2005) Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewajiban Islam Dengan Kewarisan Menurut BW, Refika Aditama, Bandung

J. Satrio, (2002), Hukum Waris, Alumni, Bandung

Mochtar Kusumaatmadjo, (2002), Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung

Oemarsalim, (2012), Dasar – Dasar Hukum Waris Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Pitlo, (2009), Hukum Waris Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Belanda, Jakarta, Intermasa

Rahmad Budiono, (2009), Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Soepomo, (2007), Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta ,2007

Sudarsono, (2004), Hukum Waris dan Sistem Bilateral, PT. Rineka Cipta

Titik Triwulan Tutik, (2004), Hukum Perdata Dalam Hukum Nasional, Kencana, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, (2003), Hukum Warisan di Indonesia, Sumur, Bandung

Jurnal

Abdullah. (2020). Tanggungjawab Ahli Waris terhadap Utang Piutang menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, International Conference Communication and Social Sciences, 1(1).

Esa Putri Juliana,(2014), Pelaksanaan Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris atas Fasilitas Kredit Solusi Modal Tanpa Jaminan (Studi di Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Solusi Modal Jombang). Brawijaya Law Student Journal, 1(2)

Elviana Sagala. (2018). Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata, Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1).

Haryadi Sutanto & Henny Tanuwidjaja. (2017). Kedudukan Ahli Waris terhadap Harta Warisan Seseorang yang diduga Meninggal Dunia (Keadaan Tidak Hadir), Jurnal Perspektif, 22(3).

Indah Sari. (2014). Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Instestto dan Testamentair menurut Hukum Perdata Barat (BW), Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1).

DAFTAR PUSTAKA

Buku

C.S.T. Kansil, (2008), Asas – Asas Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta

Djaren Saragih, (2006), Pengantar Hukum Adat, Transito, Bandung

H. Zaeni Asyhadie,(2018), Hukum Keperdataan, Rajawali Press, Depok

Hartono Hadisoeprapto,(2009), Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta

Henny Tanuwidjaya,(2012), Hukum Waris Menurut BW, PT. Refika Aditama, Surabaya,

Rahmad Budiono,( 2009),Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Hilman Hadikusuma, (2009)Hukum Waris Adat, PT. Citra Bakti, Bandung

Indris Ramulyo, (2005) Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewajiban Islam Dengan Kewarisan Menurut BW, Refika Aditama, Bandung

J. Satrio, (2002), Hukum Waris, Alumni, Bandung

Mochtar Kusumaatmadjo, (2002), Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung

Oemarsalim, (2012), Dasar – Dasar Hukum Waris Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Pitlo, (2009), Hukum Waris Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Belanda, Jakarta, Intermasa

Rahmad Budiono, (2009), Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Soepomo, (2007), Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta ,2007

Sudarsono, (2004), Hukum Waris dan Sistem Bilateral, PT. Rineka Cipta

Titik Triwulan Tutik, (2004), Hukum Perdata Dalam Hukum Nasional, Kencana, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, (2003), Hukum Warisan di Indonesia, Sumur, Bandung

Jurnal

Abdullah. (2020). Tanggungjawab Ahli Waris terhadap Utang Piutang menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, International Conference Communication and Social Sciences, 1(1).

Esa Putri Juliana,(2014), Pelaksanaan Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris atas Fasilitas Kredit Solusi Modal Tanpa Jaminan (Studi di Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Solusi Modal Jombang). Brawijaya Law Student Journal, 1(2)

Elviana Sagala. (2018). Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata, Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1).

Haryadi Sutanto & Henny Tanuwidjaja. (2017). Kedudukan Ahli Waris terhadap Harta Warisan Seseorang yang diduga Meninggal Dunia (Keadaan Tidak Hadir), Jurnal Perspektif, 22(3).

Indah Sari. (2014). Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Instestto dan Testamentair menurut Hukum Perdata Barat (BW), Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1).

Published
2024-02-09
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times