Urgensi Penerapan Contempt of Court Terhadap Pihak yang Menghambat Eksekusi Perdata

Authors

  • Arsas Muslimah Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Selamat Widodo Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.31849/jurkim.v5i2.24374

Keywords:

Eksekusi Perdata, Contempt of court, Regulasi Hukum.

Abstract

Eksekusi putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap seringkali menghadapi hambatan akibat tindakan dari pihak yang tidak kooperatif, yang merugikan pihak berhak dan merendahkan otoritas lembaga peradilan. Konsep contempt of court menjadi relevan sebagai upaya menjaga kewibawaan pengadilan dan memastikan pelaksanaan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan contempt of court terhadap pihak yang menghambat eksekusi perdata di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penghinaan terhadap pengadilan mencakup perilaku seperti ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan, menghalangi jalannya proses hukum, dan merusak integritas pengadilan. Studi ini mengidentifikasi bahwa regulasi khusus terkait contempt of court di Indonesia masih belum komprehensif, sehingga memerlukan perumusan undang-undang yang dapat memberikan kejelasan klasifikasi tindakan, mekanisme pelaksanaan, dan sanksi. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penerapan contempt of court di berbagai negara lain telah berhasil meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan peradilan. Penerapan konsep contempt of court di Indonesia penting untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan, meningkatkan kepatuhan hukum, dan melindungi hak para pencari keadilan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam pembentukan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

References

Jurnal:

Arifardhani, Y. (2021). Penerapan Contempt Of Court sebagai Terobosan dalam Membangun Efektivitas Eksekusi Riil dalam Perkara Perdata. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(4), 1009–1022.

Artaji, A. (2018). Eksistensi Pranata Contempt of Court Dalam Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(2), 441–458.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Bantu, Y. A., Rahim, E. I., & Tome, A. H. (2024). Analisis Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 Tentang Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau Dari Teori Kedaulatan Hukum. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(1), 51–68.

Fadli, M. (2020). TINDAKAN PENGHINAAN YANG MENGHAMBAT PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF COURT) DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Analisis Hukum Volume 3 No, 1, 31.

Fathona, C., & Lubis, F. (2024). ANALISIS STRATEGI HUKUM DALAM MEMPERCEPAT PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERDATA. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 48–54.

Hay, D. (1987). Contempt by Scandalizing the Court: A Political History on the First Hundred Years. Osgoode Hall LJ, 25, 431.

Humulhaer, S. (2019). Kepatuhan Hukum Kawasan Dilarang Merokok Menurut Teori Lawrence M. Friedman. Supremasi Hukum, 15(02), 10–17.

Jeumpa, I. K. (2014). Contempt of Court: Suatu Perbandingan Antara Berbagai Sistem Hukum. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 147–176.

Kasim, W. (2020). Analisis Hukum Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Jurnal Perencanaan Dan Pengembangan Ekonomi, 3(1), 51–64.

NIAR, S. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA CONTEMPT OF COURT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1050. Walisongo Institutional Repository.

Nurhidayat, S. (2021). Pengaturan Dan Ruang Lingkup Contempt Of Court Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 73–98.

Pangaribuan, L. M. P. (2017). Advokat Dan Penegakan Hukum Dalam Perspektif Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Universitas Indonesia, 17.

Rozikin, O. (2019). Contempt of Court in Indonesian Regulation. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 1(1), 1–14.

Satiadharmanto, D. F. (2024). ARBITRASE DAN KESEIMBANGAN ANTARA KEADILAN DAN EFISIENSI: PERSPEKTIF AL-QUR’AN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA. Marwah Hukum, 2(2), 23–40.

Yasa, I. W., & Iriyanto, E. (2023). Kepastian hukum putusan hakim dalam penyelesaian sengketa perkara perdata. Jurnal Rechtens, 12(1), 33–48.

Buku:

Andi Hamzah dan Bambang Waluyo. (1989). Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court). Sinar Grafika.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang – undangan:

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang – Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No.03 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)

Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg)

Sumber Lain :

Azzizah. (2019). Badan Diklat Ma Dan Ikahi Adakan Seminar Nasional Tentang Contempt Of Court. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3690/badan-diklat-ma-dan-ikahi-adakan-seminar-nasional-tentang-contempt-of-court

Dian Dwi Jayanti. (2022). Definisi Contempt of Court. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/contempt-of-court-lt514052dfdcf3b

Mutiara, V. (2021). Kronologis Kerusakan Rawa Tripa dan Alotnya Eksekusi Putusan Denda 366 Miliar. Jurnal Jakarta.Com. https://jurnaljakarta.com/2021/10/12/kronologis-kerusakan-rawa-tripa-dan-alotnya-eksekusi-putusan-denda-366-miliar/

Downloads

Published

2025-05-28