Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990

  • Bobi Darmawan Universitas Lancang Kuning
  • Olivia Anggie Johar Universitas Lancang Kuning
Keywords: Perdagangan, , Satwa Liar, , Ilegal, Pekanbaru, Wildlife, Trade

Abstract

The issue in this topic is how the Pekanbaru City law enforces the wildlife trade, which is based on Law Number 5 of 1990 concerning the Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems. What are the challenges of law enforcement against wildlife trade in Pekanbaru City as outlined in Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems? This research is a sociological legal research that uses data collection tools in the form of interviews. The conclusion of this article is that law enforcement against wildlife trade in Pekanbaru City has not been carried out optimally because there is still illegal wildlife trade in the jurisdiction of Pekanbaru. The existence of illegal wildlife trade activities proves this. Stumbling blocks for law enforcement Regulations that are no longer up to date are the cause of the prohibition of wildlife trade. Therefore, the legal umbrella number 5 of 1990 concerning the Conservation of Biological Natural Resources and their Ecosystems must be updated immediately, because they are no longer relevant to the times, and the existing sanctions can be seen. As not giving a sense of justice to resources, ecosystems and nature Uniform perception among law enforcement officers is also important to obtain a judicial process that provides a sense of justice. Improvements and additions to these facilities and infrastructure include educated and skilled human resources, adequate equipment, and adequate finances, including facilities and infrastructure to support and streamline the activities of law enforcement officers in preventing or carrying out repressive activities in the context of saving nature. its resources and ecosystem Increase legal awareness through legal counseling on protected animal species and sanctions for wildlife trade.

Abstrak

Isu dalam topik ini adalah bagaimana penegakan hukum Kota Pekanbaru terhadap perdagangan satwa liar, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apa saja tantangan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar di Kota Pekanbaru yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya? Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara. Kesimpulan dari artikel ini adalah penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar di Pekanbaru Kota belum terlaksana secara optimal karena masih terdapat perdagangan satwa liar ilegal di wilayah hukum Pekanbaru. Adanya aktivitas perdagangan satwa liar ilegal membuktikan hal tersebut. Batu sandungan penegakan hukum Peraturan yang tidak lagi up to date menjadi penyebab pelarangan perdagangan satwa liar. Oleh karena itu, payung hukum nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus segera dimutakhirkan, karena sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, dan terlihat sanksi yang ada. Sebagai tidak memberikan rasa keadilan terhadap sumber daya, Ekosistem dan alam Persepsi yang seragam di antara aparat penegak hukum juga penting untuk mendapatkan proses peradilan yang memberikan rasa keadilan. Perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana tersebut meliputi sumber daya manusia yang terdidik dan terampil, peralatan yang memadai, dan keuangan yang memadai, antara lain sarana dan prasarana untuk mendukung dan mengefektifkan kegiatan aparat penegak hukum dalam mencegah atau melakukan kegiatan represif dalam rangka penyelamatan alam. sumber daya dan ekosistemnya Meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum jenis satwa yang dilindungi dan sanksi perdagangan satwa liar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Redi, Hukum Sumber Daya Alam dalam Sektor Kehutanan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Bambang Pamulardi, Hukum Kehutanandan Pembangunan Bidang Kehutanan,ctk. Pertama, Raja Grafido Persada, Jakarta,1995.
Dwidjoseputro, Ekologi Manusia dengan Lingkungannya, Erlangga: Jakarta, 1994
Hadi S Alikodra, Konservasi Sumberdaya Alam dan Lingkungan Pendekatan Ecosophy Bagi Penyelamatan Bumi (Rangkuman) September, 2012.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Hutan, Hasil Hutan, dan Satwa, (Jakarta: Erlangga, 1995).
Marpaung Leden, “Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Prevensinya”, Sinar Grafika Jakarta, 1997.
Mochammad Indrawan, Biologi Konservasi, Jakarta, Obor Indonesia, 2017.
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika:Jakarta, 2006.
Nyoman Wijana, Ilmu Lingkungan, Yogyakrta, Graha Ilmu Nopember, 2014.
Rachmad K Dwi Susilo, Sosiologi Lingkungan, ( Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
R.M. Gatot P. Soemartono,Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Rosek Nursahid, “Mengapa Satwa Liar Punah?”, ProFauna Indonesia dengan bantuan dana WSPA, Malang, 2007.
Satjipto Raharjo, Ilmu hukum, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000).
Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta,Sinar Grafika 2008.
Sembiring & AdzkiaSatuan: Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara, 2015.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta: 1982.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum, Rajawali press, jakarta, 2011.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 2011).
Tim Prima Pena, “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia”, Gita Media Press, Jakarta. 2007.
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007.
USAID, Changes for Justice Project Wildlife Crime in Indonesia: A Rapid Assessment of the Current Knowledge, Trends and Priority Actions, 2015
Widada, Sri Mulyati, dkk, Sekilas Tentang Konservasi Sumber Daya Alma Hayati Dan Ekosistemnya, Departemen Kehutanan ,Jakarta,2006.
Wiratno,dkk, Berkaca dicermin Retak : Refleksi Konservasi dan Implikasi bagi pengelolaan taman Nasional, Jakarta,The Gibon Foundation, 2011.
Andaya, BW; The Unity of Southeast Asia: Historical Approach and Questions, dalam Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 28, No. 1.
Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D. & Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H., Pedoman Penanganan Perkara terkait Satwa Liar, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Volume 02, Nomor 02, Desember 2015.
Badan Pusat Statistik, Jakarta.
Departemen Kehutanan, Strategi dan Rancana Aksi Konservasi 2007-2017.(Jakarta, 2007).
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.
Kehati, Materi Kursus Inventarisasi flora dan fauna Taman Nasional Meru Betiri, Malang, 2000.
Kementerian Kehutanan, Statistik Kementerian Kehutanan Tahun 2013.(Jakarta, Juli 2014).
Lisa Auhara, “Dampak Ilegal Logging Terhadap Perlindungan Hukum Satwa yang Dilindungi”, Leg Administratum, Vol I No 1 (Januari 2013-Maret 2013).
Penduduk Indonesia: Etnis dan Agama dalam Lanskap Politik yang Berubah. Institut Studi Asia Tenggara. 2003.ISBN 9812302123.
Sejarah Daerah Riau, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Tri Rahayu, perlindungan hukum terhadap satwa dari perdagangan liar (studi pada wildlife rescue centre, pengasih kulon progo Yogyakarta, skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 02/Menhut-II/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor p.8/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
Peraturan Menteri Kehutanan Pasal 1 angka 2 Nomor: P.52/Menhut-Ii/2006 Tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Pasal 1 angka 1 Nomor : P.31/Menhut-Ii/2012 Tentang Lembaga Konservasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2008 Tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar Petugas-Petugas Perlindungan dan Pengelola Satwa.
Published
2021-09-23
Abstract viewed = 1356 times
PDF downloaded = 1290 times