Perbandingan Mekanisme Gugatan Kelompok Masyarakat Dan Gugatan Oleh Organisasi Lingkungan Hidup
Abstract
Isu dalam topik ini adalah perbandingan mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup dalam rangka penegakan hak keperdataan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian di bidang hukum yang bertujuan mencari kaedah hukum, norma atau das Sollen, dan dilengkapi dengan penelitian terhadap nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan artikel ini adalah, mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup atau LSM sering dianggap sama, namun bila diteliti secara seksama memiliki perbedaan yang sangat jelas. Pada mekanisme gugatan kelompok masyarakat, pihak yang mengajukan gugatan, apakah itu wakil kelas maupun anggota kelas adalah sama sama menjadi korban atau mengalami penderitaan atas terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Obyek tuntutan dalam mekanisme gugatan kelompok dapat berupa sejumlah ganti rugi dan tuntutan perbaikan fungsi lingkungan. Pada mekanisme gugatan oleh organisasi lingkungan, penggugat tidaklah menjadi pihak korban atau tidak memiliki kepentingan langsung pada obyek yang di gugat, namun berkepentingan atas pelestarian lingkungan hidup. Obyek tuntutan bukanlah ganti rugi yang merupakan kompensasi melainkan biaya pemulihan lingkungan.
Isu dalam topik ini adalah perbandingan mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup dalam rangka penegakan hak keperdataan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian di bidang hukum yang bertujuan mencari kaedah hukum, norma atau das Sollen, dan dilengkapi dengan penelitian terhadap nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan artikel ini adalah, mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup atau LSM sering dianggap sama, namun bila diteliti secara seksama memiliki perbedaan yang sangat jelas. Pada mekanisme gugatan kelompok masyarakat, pihak yang mengajukan gugatan, apakah itu wakil kelas maupun anggota kelas adalah sama sama menjadi korban atau mengalami penderitaan atas terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Obyek tuntutan dalam mekanisme gugatan kelompok dapat berupa sejumlah ganti rugi dan tuntutan perbaikan fungsi lingkungan. Pada mekanisme gugatan oleh organisasi lingkungan, penggugat tidaklah menjadi pihak korban atau tidak memiliki kepentingan langsung pada obyek yang di gugat, namun berkepentingan atas pelestarian lingkungan hidup. Obyek tuntutan bukanlah ganti rugi yang merupakan kompensasi melainkan biaya pemulihan lingkungan.
Kata Kunci: Perbandingan, Mekanisme, gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup
Downloads
References
Aminah, Gugatan Perdata Bidang Lingkungan hidup dan Kehutanan di Indonesia, (2019), Jurnal Hukum Progresif, Program Studi Doktor Hukum Universitas Diponegoro, 142-152
Erlina B, Gugatan Class Action Dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, (2010), Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 1, September, 43-60
Indah Sari, Sengketa Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Perdata Lingkungan,(2016), Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, VOL 7, September, 14-35
I Putu Rasmadi Arsha Putra dkk, Tuntutan Hak Dalam Penegakan Hak Lingkungan (Environmental Right), (2016), Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata, Vol 2, Januari- Juni, 95-113
Johar, Olivia Anggie. "Pencemaran Sungai Siak di Kota Pekanbaru dan penegakan hukum pidana lingkungan." JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 9.2 (2019): 489-501.
Johar, Olivia Anggie. "REALITAS PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA." Jurnal Ilmu Lingkungan 15.1: 54-65.
Johar, Olivia Anggie. "Tindak Pidana Pembakaran Hutan di Provinsi Riau Menurut Perspektif Hukum Islam." Mizan: Journal of Islamic Law 4.2 (2020): 161-170.
Laras Susanti, Materi dan Prosedur Penetapan Gugatan Perwakilan Kelompok: Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat, (2018), MIMBAR HUKUM, Vol. 30, Juni, 346-360
Leoni Woran, Firdja Baftim, Cobi E.M. Mamahit., Hak Gugat Atas Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2021) Lex Et Societatis Vol. IX, No. 1, Januari-Maret
Muzakkir Abubakar, Hak Mengajukan Gugatan dalam Sengketa Lingkungan Hidup, (2019), Kanun, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol 21, April, 93-108
Nommy HT Siahaan, Perkembangan Legal Standing Dalam Hukum Lingkungan (Suatu Analisis Yuridis Dalam Public Participatory Untuk Perlindungan Lingkungan), (2001), Syiar Hukum, Vol. XIII, No. 3, FH Unisba, 232-244
Nuria Siswa Enggarani, Penguatan Class Action dan Legal Standing Dalam Pemikiran Pembaruan UUPPLH Dengan Perspektif Hukum Progresif, (2018), Madani Legal Review (MARVEL), Vol. 2, No. 1, 26-39.
Djamin, Djanius (2007). Pengawasan dan Pelaksanaan UU Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Obor
Emil Salim, (1993), Pembangunan Berwawasan Lingkungan, cetakan ke-6, Jakarta: PT. Pustaka LP3ES
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, (2008) Hukum Tata Ruang dalam Ruang Konsep Kebjikakan Otonomi Daerah, Bandung: Nuasa
Mas Achmad Santosa, (2001), Good Governance, Jakarta: ICEL
Muhammad Erwin, (2009) Muhammad. Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama
Otto Soemarwoto, (2001), Atur Diri Sendiri. Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Yogjakarta: Gadjah Mada University Press
Soetandyo Wignyosoebroto. (tanpa tahun). Konsep Hukum, Tipe Kajian, dan Metode Penelitiannya.Surabaya: Universitas Airlangga.
Soerjono, Soekanto. (1986) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Takdir Rahmadi, (2011), Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Syamsuharya Bethan, (2008), Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional; Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi. Bandung: PT. Alumni