Perbandingan Asas Legalitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam

  • Helen Sondang Silvina Sihaloho Sihaloho
Keywords: Hukum Pidana, KUHP, Hukum Islam

Abstract

Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materil diatur dalam Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan Hukum pidana formil mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UNDANG-UNDANG nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). Hukum Pidana di Indonesia hanya mengenal dua jenis perbuatan, yang mana keduanya juga telah termuat di dalam KUHP; yaitu Kejahatan dan Pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, kita ambil sebagai contoh mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. Pembaharuan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Pidana Baru Di Indonesia. Bandung: Alumni Bandung.1980.
Barda Nawawi Arif. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Jakarta.1998.
R.Subekti. Perlindungan hakasasi manusia Dalam KUHAP. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT AlumniBandung. 1986.
Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara. Ketika Kejahatan Berdaulat. Peradaban. 2001
Jurnal Hukum
Taufiqurrohman. Pelaksanaan HAM Yang Berkeadilan. Jurnal Hukum Vol.1 No 2. 2001.
Internet
www.AzazlegalitasKUHAPasing.com.
Published
2021-11-01
How to Cite
Sihaloho, H. S. S. S. (2021). Perbandingan Asas Legalitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam . Jurnal Hukum Respublica, 21(1), 18-31. https://doi.org/10.31849/respublica.v21i2.8315
Abstract viewed = 1158 times
PDF downloaded = 2546 times