Perbandingan Asas Legalitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam
Abstract
Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materil diatur dalam Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan Hukum pidana formil mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UNDANG-UNDANG nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP). Hukum Pidana di Indonesia hanya mengenal dua jenis perbuatan, yang mana keduanya juga telah termuat di dalam KUHP; yaitu Kejahatan dan Pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, kita ambil sebagai contoh mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya.
Downloads
References
Barda Nawawi Arif. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Jakarta.1998.
R.Subekti. Perlindungan hakasasi manusia Dalam KUHAP. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT AlumniBandung. 1986.
Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara. Ketika Kejahatan Berdaulat. Peradaban. 2001
Jurnal Hukum
Taufiqurrohman. Pelaksanaan HAM Yang Berkeadilan. Jurnal Hukum Vol.1 No 2. 2001.
Internet
www.AzazlegalitasKUHAPasing.com.
Copyright (c) 2021 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License