@article{Yalid_2018, title={PERSYARATAN DAN PROSPEK SERTA GAGASAN IMUNITAS TERHADAP KURATOR YANG BERITIKAD BAIK}, volume={16}, url={https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/1425}, DOI={10.31849/respublica.v16i1.1425}, abstractNote={<p>Profesi kurator selain kurang diminati&nbsp; juga&nbsp; belum dikenal masyarakat secara luas, meskipun memiliki prospek cerah terutama di tengah rentannya suatu perusahaan mengalami kebangkrutan. Seimbang dengan imbalan jasa kurator yang fantastis, tugasnya cukup berat karena tidak jarang kurator justru mengalami hambatan dalam menjalankan kewenangannya bahkan&nbsp; berisiko hukum.&nbsp; Untuk itu, perlu digagas imunitas profesi kurator yang beritikad baik, seperti halnya diberikan kepada profesi lain.&nbsp; Terkait dengan itu, permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana persyaratan dan prospek kurator? Kedua, bagaimana gagasan imunitas kurator yang beritikad baik? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif&nbsp; dengan menfokuskan dari aspek inventarisasi hukum positif.&nbsp; Untuk menjadi kurator terlebih dahulu mesti mengikuti kursus dan lulus tes yang diselenggarakan asosiasi kurator yang bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM. Prospek profesi ini&nbsp; masih cerah, karena masih dibutuhkan dalam dunia bisnis, di samping jumlahnya memang masih sedikit. Dalam menjalankan profesinya perlu digagas imunitas, terutama kurator yang beritikad baik. Dalam gagasan ini, penulis mengajukan konsep: <em>Pertama,</em> revisi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, ditambahkan&nbsp; aturan dengan rumusan&nbsp; “kurator&nbsp; tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. <em>Kedua</em>, perlu dibuat Undang-Undang tentang Profesi Kurator, yang secara sistematis dan komprehensif memberikan imunitas profesi kurator. <em>K</em><em>etiga</em>, pembentukan Dewan Etik Bersama, keterkaitan antara imunitas dengan Dewan Etik Bersama konsepnya adalah ukuran untuk menentukan kurator&nbsp; yang beritikad baik atau tidak bertikad baik. Beritikad baik atau tidak beritikad baik seseorang kurator dapat ditafsirkan secara subjektif, baik oleh kurator maupun oleh pihak yang berkepentingan.</p&gt;}, number={1}, journal={Jurnal Hukum Respublica}, author={Yalid, Yalid}, year={2018}, month={Jun.}, pages={36-52} }