@article{Angrayni_1, title={KEBIJAKAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE}, volume={16}, url={https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/1428}, DOI={10.31849/respublica.v16i1.1428}, abstractNote={<p>Kejahatan yang tergolong ringan dengan kerugian relatif kecil lebih tepat diselesaikan melalui sarana mediasi penal. Namun, legalitas dari mediasi penal belum diakomodir dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan fenomena&nbsp; tersebut penulis tertarik membahas&nbsp; penyelesaian perkara tindak pidana ringan dalam sistem peradilan pidana, dengan permasalahan: Apa dasar/alasan untuk menentukan kebijakan dalam menggunakan sarana mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan? Apa urgensi mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan sebagai upaya perwujudan <em>restorative justice</em>? Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dapat disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian ini menyimpulkan dasar/alasan untuk menentukan kebijakan dalam menggunakan sarana mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan: <em>Pertama</em>, perlu memberikan rumusan yang tegas berkenaan dengan ketentuan mediasi penal. <em>Kedua, </em>dalam menentukan kebijakan untuk memformulasi mediasi penal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, perlu ditentukan kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi penal. Urgensi mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan perspektif <em>restorative justice </em>dari aspek administrasi peradilan adalah untuk mengurangi penumpukan perkara. Peningkatan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan untuk saat ini menyebabkan semakin banyaknya beban pengadilan untuk menyelesaikan perkara dengan waktu yang terbatas. Namun, dapat dikemukakan urgensi perlunya mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan apabila dilihat dari perspektif <em>restorative justice</em>, sebagai berikut: Pertama, karena masyarakat yang lebih mendominasi berkembangnya sistem hukum. Kedua, perlunya menghadirkan hukum modern menggantikan hukum tradisional.</p&gt;}, number={1}, journal={Jurnal Hukum Respublica}, author={Angrayni, Lysa}, year={1}, month={1}, pages={88-102} }