@article{Saputra_2018, title={KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PADA KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG}, volume={16}, url={https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/1429}, DOI={10.31849/respublica.v16i1.1429}, abstractNote={<p>Sistem peradilan pidana dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan tentu tidak masalah karena mereka memang diberikan mandat oleh undang-undang. Namun, bagaimana dengan KPK? UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak memberikan penjelasan. Kewenangan KPK terbatas hanya terkait dengan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal&nbsp; dengan menfokuskan dari aspek inventarisasi hukum positif.&nbsp; Hasil penelitian ini diketahui bahwa kewenangan melakukan penuntutan pada perkara TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi menurut UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU) &nbsp;dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum dari KPK apabila tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Ketentuan Pasal 76 Ayat (1) UU TPPU harus dimaknai bahwa penuntut umum sebagai satu kesatuan, sehingga apakah penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan Agung RI atau yang bertugas di KPK adalah sama. Dengan demikian, penuntut umum KPK berwenang melakukan penuntutan pada kasus TPPU yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Untuk menghentikan perdebatan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan perkara TPPU sebagaimana diatur oleh UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU maka perlu merevisi ketentuan Penjelasan Pasal 76 dengan menyebutkan bahwa penuntut umum di KPK mempunyai kewenangan melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang jika tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.</p&gt;}, number={1}, journal={Jurnal Hukum Respublica}, author={Saputra, Rony}, year={2018}, month={Jun.}, pages={103-119} }