@article{Faridhi_1, title={PELANGGARAN ETIK PENYELENGGARA PEMILU KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2015-2016}, volume={16}, url={https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/1433}, DOI={10.31849/respublica.v16i1.1433}, abstractNote={<p>Posisi yang strategis sebagai penyelenggara Pemilu memiliki potensi penyimpangan tingkah laku, seperti pernah terjadi di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2015-2016. Terkait dengan isu pelanggaran tersebut maka permasalahan dalam artikel ini ada 2 (dua): Pertama, bagaimana implementasi Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015-2016? Kedua, bagaimana&nbsp; penyelesaian pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2015-2016? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini merupakan penelitian hukum sosiologis, yakni dengan lebih memfokuskan terhadap persoalan-persoalan yang muncul. Untuk itu, penulis menitikberatkan pembahasan pada ketentuan perundang-undangan dan melihat bagaimana hukum dipraktikkan dalam masyarakat. Hasil penelitian ini bahwa implementasi Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2015-2016 telah diterapkan pada kasus&nbsp; konkrit&nbsp; berdasarkan Putusan Nomor 111/DKPP-PKE-V/2016 DKPP Pemilu Republik Indonesia yang sebelumnya menerima Pengaduan Nomor 155/V-P/LDKPP/2015, dan diregistrasi pada tanggal 21 Juni 2016 yang disiarkan secara<em> teleconference</em> Kantor BAWASLU Provinsi Riau. Penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2015-2016 yang melibatkan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau merupakan kasus pelanggaran etik kategori berat. Putusan DKPP hanya menyangkut pelanggaran etik sehingga sanksi yang diberikan berupa sanksi etik (untuk pelanggaran berat sanksinya berupa pemberhentian sebagai penyelenggara Pemilu).</p&gt;}, number={1}, journal={Jurnal Hukum Respublica}, author={Faridhi, Adrian}, year={1}, month={1}, pages={150-164} }