[1]
2018. Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Hukum Respublica. 17, 2 (May 2018), 264–279. DOI:https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.1894.