(1)
Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat Di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. J. Huk. Respublica 2018, 17 (2), 264-279. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.1894.