1.
Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. J. Huk. Respublica. 2018;17(2):264-279. doi:10.31849/respublica.v17i2.1894