1.
Kewenangan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. J. Huk. Respublica. 2021;20(2):59-82. doi:10.31849/respublica.v20i2.7226