1.
Kewenangan Diskresi Bagi Aparatur Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Restening (Penodaan Agama) Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. J. Huk. Respublica. 2022;22(1). Accessed May 26, 2026. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/12110