Kewenangan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (2021). Jurnal Hukum Respublica, 20(2), 59-82. https://doi.org/10.31849/respublica.v20i2.7226