“Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengangkutan Satwa Liar Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Tanpa Memiliki Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (Studi Putusan Nomor: 196/Pid. B/LH/2023/PN. tjk)” (2025) Jurnal Hukum Respublica, 25(02). doi:10.31849/qmmcs589.