[1]
“Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, J. Huk. Respublica, vol. 17, no. 1, pp. 21–43, Nov. 2017, doi: 10.31849/respublica.v17i1.1449.