[1]
“Kewenangan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang”, J. Huk. Respublica, vol. 20, no. 2, pp. 59–82, May 2021, doi: 10.31849/respublica.v20i2.7226.