[1]
“Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengangkutan Satwa Liar Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Tanpa Memiliki Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (Studi Putusan Nomor: 196/Pid. B/LH/2023/PN. tjk)”, J. Huk. Respublica, vol. 25, no. 02, Sep. 2025, doi: 10.31849/qmmcs589.