[1]
B. Hermanto and A. Andrizal, “Kewenangan Diskresi Bagi Aparatur Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Restening (Penodaan Agama) Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia”, J. Huk. Respublica, vol. 22, no. 1, Nov. 2022.