1.
Kewenangan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. J. Huk. Respublica [Internet]. 2021 May 28 [cited 2026 Apr. 6];20(2):59-82. Available from: https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/7226